Dita Soedarjo Berharap Dapat Merayakan Tahun Baru Bersama Sang Ayah di Rutan Guntur Cabang KPK
Dita Soedarjo merayakan natal dengan menjenguk sang ayah yang kini menjadi tahanan di Rutan Guntur Cabang KPK, Rabu (25/12/2019).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dita Soedarjo merayakan Natal dengan menjenguk sang ayah, Soetikno Soedarjo, yang kini menjadi tahanan di Rutan Guntur Cabang KPK, Rabu (25/12/2019).
Dita tidak bisa berlama-lama bertemu sayang ayah.
Ia hanya berada di dalam rutan sekira 10 menit saja.
Putri Soetikno Soedarjo itu pun mengutarakan perasaannya kepada rekan media.
"Doain dong, saya tahun baru bisa sama dia di sini. Ini tahun baru saya enggak kemana-mana," tutur Dita yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas Tv, Rabu (25/12/2019).
"Susah tapi, serba susah di dalam. Sedih, galau mulu, hujan lagi," tambahnya.
Ia menuturkan perasaannya menjadi cukup moody lantaran cuaca yang mendung.
"Pakai hujan-hujan gini, dramatis," tuturnya.
Mantan kekasih Denny Sumargo tersebut datang bersama kakaknya, Mita Soedarjo dan suami kakaknya, Maruli Tampubolon.
Ditanya rekan media soal kondisi sang ayah, Dita juga menuturkan, kondisi kesehatan sang ayah dalam keadaan baik.
Diketahui, ayah dari Dita Soedarjo didakwa memberikan suap kepada Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ermirsyah Satar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan atas nama pemilik PT Mugi Rekso Abadi di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, memberi sesuatu," kata Ariawan Agustiartono, selaku JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (26/12/2019).
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, upaya pemberian suap itu diberikan kepada Emirsyah Satar yang telah membantu terdakwa merealisasikan kegiatan/pengadaan berupa:
1. Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700
2. Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200
3. Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia
4. Pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000
5. Pengadaan pesawat ATR 72-600
JPU pada KPK menyebut upaya suap itu dilakukan selama rentang waktu 2009-2014 atau sewaktu Emirsyah Satar masih menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia.
Upaya pemberian suap dilakukan secara bertahap.
Pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp 5,8 Miliar, USD 884, EUR 1,02 Juta, dan SGD 1,1 Juta.
Atas perbuatan itu, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Glery Lazuardi)