Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dita Soedarjo Berharap Dapat Merayakan Tahun Baru Bersama Sang Ayah di Rutan Guntur Cabang KPK

Dita Soedarjo merayakan natal dengan menjenguk sang ayah yang kini menjadi tahanan di Rutan Guntur Cabang KPK, Rabu (25/12/2019).

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dita Soedarjo Berharap Dapat Merayakan Tahun Baru Bersama Sang Ayah di Rutan Guntur Cabang KPK
Tangkapan Layar KompasTV
Dita Soedarjo, Putri Tersangka Kasus Suap di Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo 

TRIBUNNEWS.COM - Dita Soedarjo merayakan Natal dengan menjenguk sang ayah, Soetikno Soedarjo, yang kini menjadi tahanan di Rutan Guntur Cabang KPK, Rabu (25/12/2019).

Dita tidak bisa berlama-lama bertemu sayang ayah.

Ia hanya berada di dalam rutan sekira 10 menit saja.

Putri Soetikno Soedarjo itu pun mengutarakan perasaannya kepada rekan media.

"Doain dong, saya tahun baru bisa sama dia di sini. Ini tahun baru saya enggak kemana-mana," tutur Dita yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas Tv, Rabu (25/12/2019).

"Susah tapi, serba susah di dalam. Sedih, galau mulu, hujan lagi," tambahnya.

Putri bungsu Soetikno Soedarjo, Dita Soedarjo saat berkunjung ke Rutan KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).(
Putri bungsu Soetikno Soedarjo, Dita Soedarjo saat berkunjung ke Rutan KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).( (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Ia menuturkan perasaannya menjadi cukup moody lantaran cuaca yang mendung.

Berita Rekomendasi

"Pakai hujan-hujan gini, dramatis," tuturnya.

Mantan kekasih Denny Sumargo tersebut datang bersama kakaknya, Mita Soedarjo dan suami kakaknya, Maruli Tampubolon.

Ditanya rekan media soal kondisi sang ayah, Dita juga menuturkan, kondisi kesehatan sang ayah dalam keadaan baik.

Diketahui, ayah dari Dita Soedarjo didakwa memberikan suap kepada Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ermirsyah Satar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan atas nama pemilik PT Mugi Rekso Abadi di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, memberi sesuatu," kata Ariawan Agustiartono, selaku JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (26/12/2019).

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, upaya pemberian suap itu diberikan kepada Emirsyah Satar yang telah membantu terdakwa merealisasikan kegiatan/pengadaan berupa:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas