Kakorlantas Polri Ungkap 3 Kesalahan dan Penyebab Kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebut kecelakaan Bus Sriwijaya yang mengakibatkan 35 orang tewas di Pagaralam disebabkan oleh berbagai kesalahan
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono menyebut berbagai kesalahan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan Bus Sriwijaya di di Pagaralam, Sumatera Selatan, Senin (23/12/2019) malam.
Kecelakaan ini menewaskan 34 orang.
Dikutip dari tayangan Kompas Siang, Jumat (27/12/2019), Irjen Istiono mengatakan, setidaknya terdapat tiga kesalahan yang dilakukan oleh pengelola bus dan sopir.
Kesalahan pertama, diketahui sopir tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengemudikan bus.
"Pertama dalam mengemudikan bus, sopir tidak mengunakan SIM," kata Irjen Istiono.
Menurut Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No 22, Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Selanjutnya, kapasitas penumpang Bus Sriwijaya ketika beroperasi tidak sesuai dengan rekomendasi.
Irjen Istiono menyebut, seharusnya Bus Sriwijaya hanya menampung 25 orang penumpang.
Kenyataannya, Bus Sriwijaya tujuan Bengkulu- Palembang tersebut memuat 50 orang lebih.
Kesalahan ketiga, setelah melalui penyelidikan lebih lanjut, Korlantas Polri menemukan data, seharusnya sang sopir tidak bertugas mengemudikan bus.
Namun pihak Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya memaksakan sopir untuk bertugas menjalankan rute Bengkulu - Palembang.
"Kemudian yang seharusnya, sopir itu tidak pada jurusan tersebut, tapi oleh PO dialihkan dan memaksakan di jurusan tersebut," imbuhnya
Selain faktor kesalahan yang membuat bus terjun ke jurang sedalam lebih dari 100 meter, polisi juga menyinggung medan dan kondisi di wilayah Sumatera, berbahaya.
Dugaan sementara yang berhasil dikumpulkan, sopir tidak familier dengan kondisi jalan dan medannya sehingga berakibat kecelakaan.