Keluar dari Lapas, Tangan Ratna Sarumpaet Bercap Biru
Muannas berharap Ratna tidak mengulangi perbuatannya menyebarkan berita bohong. Muanna minta Ratna berpolitik secara sehat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Terpidana kasus penyebaran berita bohong itu dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Ratna Sarumpaet keluar dari Lapas Pondok Bambu pukul 12.00 WIB.
Ratna dijemput oleh keluarga dan tim pengacara. Setelah dari Lapas Pondok Bambu, Ratna menjalani serangkaian proses administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan.
Saat menggelar jumpa pers di kediamannya di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019) sore, terlihat tangan Ratna bercap biru.
Menurut Ratna tangannya dibubuhi cap saat mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.
"Ini stempelnya bebas. Setiap kantor saya harus cap tangan di mana-mana. Di Lapas, lalu di Kejaksaan Jaktim," tutur Ratna.
Baca: Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Perubahan Ini Dirasakan Ibunda Atiqah Hasiholan Selama di Penjara
Baca: Atiqah Hasiholan Minta Maaf, Kebebasan Ratna Sarumpaet Mundur, Keluar Penjara karena Jaminan Fathom
Keluarga mendapat info Ratna Sarumpaet dibebaskan pada Kamis pagi.
Aktris Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet, menuturkan sebenarnya pihak keluarga memprediksi Ratna akan bebas pada 19 Desember 2019 lalu.
"Kita sudah tahu prediksinya itu, seharusnya tanggal 19 Desember, tapi kita juga diminta dari Lapas pengertiannya karena mungkin akan mundur dan telat karena antara inkracht dan haknya untuk bebas itu terlalu singkat," ujar Atiqah.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Ratna Sarumpaet berkelakuan baik saat mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal tersebut yang menjadi alasan Ratna mendapat bebas bersyarat.
Ratna Sarumpaet bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkumham.
"Dia selalu mematuhi peraturan-peraturan di tempat dia dipidana di Pondok Bambu. Dia selalu mengikuti ketentuan yang ada selama di sana itu," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono kepada Tribun Network, Kamis (26/12/2019).
Selain mendapat SKPB dari Kemenkumham, Ratna juga mendapat remisi lain, yakni remisi Idul Fitri dan remisi umum.