Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar dari Lapas, Tangan Ratna Sarumpaet Bercap Biru

Muannas berharap Ratna tidak mengulangi perbuatannya menyebarkan berita bohong. Muanna minta Ratna berpolitik secara sehat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluar dari Lapas, Tangan Ratna Sarumpaet Bercap Biru
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ratna Sarumpaet dijumpai di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). 

"Remisi umum satu bulan, remisi Idul Fitri 15 hari. Jadi total satu bulan setengah," jelas Bambang.
Ratna seharusnya menjalani hukuman bui selama 24 bulan atau 2 tahun penjara per Oktober 2018 lalu. Ratna hanya menjalani hukuman selama 15 bulan.

Selama menjalani hukuman penjara, Ratna Sarumpaet mengaku tidak merasakan beban karena ikhlas menerima hukuman.

Selama di balik bui, Ratna menuturkan melakukan banyak kegiatan seperti membaca dan menulis. 

Dari pengalamannya tersebut, Ratna Sarumpaet mampu rampung menulis sebuah buku otobiografi.

Rencananya buku tersebut rilis pada awal tahun 2020, antara bulan Januari dan Februari. 

"Saya belum memikirkan rencana saya ke depan. Ada buku yang baru saya selesaikan waktu di tahanan. Selebihnya belum terpikirkan. Mungkin mau bikin teater, mungkin mau bikin film," ujar Ratna yang wajib lapor sekali sebulan sampai 21 Agustus 2020. 

Terkait aktivitasnya sebagai aktivis, Ratna Sarumpaet mengaku tidak akan berhenti mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Berita Rekomendasi

"Itu tabiat saya. Mudah-mudahan Pak Jokowi juga kapok memenjarakan saya. Saya juga orangtua. Masak kalau saya mengkritik lalu dimarahi lagi? Tidak boleh begitu, dong karena kita negara demokrasi," kata Ratna. 

Harapan Muannas 

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet. Muannas berharap Ratna tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

Muannas Alaidid adalah orang yang melaporkan Ratna ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Muannas mengatakan tidak dapat membatasi hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat. 

"Sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan UU dalam pemberiannya, tentu siapapun tidak bisa kita batasi antara lain 2/3 si terpidana sudah menjalani masa tahanannya," ujar Muannas kepada Tribun Network, Kamis (26/12/2019).


Muannas berharap Ratna tidak mengulangi perbuatannya menyebarkan berita bohong. Muanna minta Ratna berpolitik secara sehat. 

"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah secara sehat, bukan menghalalkan segala cara," kata Muannas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas