Ketua MA Mohon Maaf Tak Semua Rekomendasi KY Bisa Dilaksanakan
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, memohon maaf karena tidak semua rekomendasi penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) ditindaklanjuti.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, memohon maaf karena tidak semua rekomendasi penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) ditindaklanjuti.
"100 persen, kami merespon rekomendasi KY tentang hakim yang dilaporkan. Kalau ada rekomendasi dari KY yang tidak dilaksanakan, kami minta maaf," kata dia, dalam sesi jumpa pers di kantor MA, Jumat (27/12/2019).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945, selaku konstitusi, menjamin independensi dan kemerdekaan hakim pada saat mengadili dan memutus suatu perkara.
Dia menegaskan, MA hanya berwenang menindaklanjuti rekomendasi KY terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
"Kalau kesalahan teknis tidak bisa dihukum. Tetapi sepanjang menyangkut kode etik, tidak pernah ada yang tidak dilaksanakan," kata dia.
Dia mengungkapkan pada tahun 2019 terdapat 41 rekomendasi penjatuhan sanksi dari KY, 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti, 19 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut masalah teknis yudisial, lima rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan, dan enam rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh MA atas kasus yang sama.
"Ada perkara nebis in idem. Kalau sudah dijatuhi sanksi tidak bisa untuk kasus yang sama," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta mengatakan KY merekomendasikan sanksi terhadap 130 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).
Pelanggaran paling banyak adalah pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh 79 hakim, perilaku murni 33 hakim, dan pelanggaran administrasi 18 hakim. Mereka dijatuhkan sanksi selama periode 2 Januari-23 Desember 2019.
Hakim paling banyak dijatuhi sanksi berasal DKI Jakarta (30 hakim), Sumatera Utara (18 hakim), Riau (16 hakim), Sulawesi Selatan (11 Hakim), Bali (9 hakim), dan Jawa Timur (8 hakim).
Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Sidang Pleno oleh anggota KY. Selama periode itu, KY menangani lanjutan terhadap 478 register terdiri atas 98 register tahun 2019 dan di bawah 2019 ada 380 register. Khusus register di tahun 2019, ada sebanyak 71 register selesai di bawah waktu 60 hari.
Di sidang pleno diputuskan ada 83 laporan pelanggaran yang terbukti dan 395 laporan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Setelah itu, kata dia, sekomendasi sanksi tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksi.