Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MA Mohon Maaf Tak Semua Rekomendasi KY Bisa Dilaksanakan

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, memohon maaf karena tidak semua rekomendasi penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) ditindaklanjuti.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua MA Mohon Maaf Tak Semua Rekomendasi KY Bisa Dilaksanakan
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali 

Untuk kemudian, dia melanjutkan, proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.

Namun, dia menyayangkan, MA seringkali tidak menindaklanjuti putusan sanksi KY. Menurut dia, MA hanya menindaklanjuti 10 usulan dari 130 sanksi hakim.

Sementara terhadap 62 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.

Enam usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 52 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

Dari 130 hakim yang terbukti bersalah, 91 hakim dijatuhi sanksi ringan, 31 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 8 hakim dijatuhi sanksi berat. Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 38 hakim, teguran lisan untuk 18 hakim, dan teguran tertulis untuk 35 hakim.

Untuk sanksi sedang, dua hakim diberikan sanksi non-palu selama dua bulan, satu bulan sanksi non-palu selama tiga bulan untuk 1 hakim, sanksi non-palu selama enam bulan untuk 6 hakim, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 14 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap 4 hakim, penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan untuk 1 hakim, dan penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 3 hakim.

Untuk sanksi berat, KY memutuskan melakukan pemberhentian dengan hak pensiun untuk 2 hakim, pemberhentian tidak dengan hormat untuk 4 hakim, dan sanksi non-palu selama dua tahun untuk 2 hakim.

Berita Rekomendasi

Adapun pelanggaran hukum acara adalah jenis pelanggaran kode etik terbanyak yang dilakukan. Bentuk kesalahannya adalah tidak cermat dalam membuat putusan, mengabaikan bukti, melanggar azas sederhana, cepat dan biaya ringan, dan lainnya.

Pelanggaran kode etik lainnya adalah perilaku murni seperti berpihak, berkomunikasi dengan pihak berperkara, suap atau gratifikasi, selingkuh, dan berkata tidak pantas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas