Mahfud MD Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Berhak untuk Tetap Jadi Anggota Polri: Kita Proporsional Saja
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berhak untuk tetap menjadi anggota Polri.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berhak untuk tetap menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Diketahui, selain menjabat ketua KPK, Firli menjadi analis kebijakan utama Baharkam Polri.
"Kita proporsional saja, itu hak dia loh untuk tetap menjadi anggota Polri," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019) dilansir Kompas.com.
Mahfud MD mengungkapkan meski telah menjadi ketua lembaga antikorupsi, Firli tak kehilangan keanggotaan Polri.
Mahfud MD menyebut ada aturan tentang anggota Polri yang dinonaktifkan ketika menjabat posisi lain di luar Korps Bhayangkara.
Hal paling penting menurut Mahfud MD adalah Firli tak menjabat apapun di struktural Polri.
"Pak Firli di Polri enggak menjabat apapun. Hanya anggota polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolda Sumsel," ujarnya.
Kendati demikian, Firli mengakui sampai saat ini masih menjadi analis kebijakan Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri.

Klaim Tak Punya Jabatan
Sementara itu Firli Bahuri sebelumnya menyatakan tak perlu mundur dari posisi Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam).
Dilansir Kompas.com, Firli mengklaim posisi Analisis Kebijakan Baharkam bukan suatu jabatan di institusi kepolisian.
Sehingga, dirinya menyebut tak perlu mundur.
"Itu bukan jabatan," ujar Firli, Kamis (26/12/2019) lalu.
Firli menyebut sejak 19 Desember 2019 dirinya tak lagi mengisi posisi Kepala Baharkam.
"Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan, jelas ya," katanya.

Sebelumnya, desakan mundur dari jabatan di Polri disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.
Sebab, hal ini sudah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini, Selasa (24/12/2019).
Diketahui, seusai menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Firli menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.
Sementara itu dalam UU KPK tersebut poin (i) Pasal 29, menyebut pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
Lebih lanjut, Dini mengatakan ketentuan tersebut juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurutnya, anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.
"Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain," kata Dini.

Profil Firli
Sebelumnya, Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri dilantik oleh Presiden Jokowi, Jumat (20/12/2019).
Dilansir Kompas.com, Firli Bahuri merupakan calon pimpinan dari unsur kepolisian yang lolos uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK hingga tahap akhir dan akhirnya terpilih sebagai Ketua KPK.
Firli merupakan mantan Kapolda Sumatera Selatan.
Ia lahir di Prabumulih, Sumatera Selatan, 8 November 1963.
Firli juga pernah menjadi Deputi Penindakan KPK, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Wakapolda Jawa Tengah, dan Wakapolda Banten.
Pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1990 tersebut tercatat pernah menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur pada 2001.
Karir Firli di kepolisian terbilang moncer.
Pada 2005, Firli menjabatan Kasat III Ditreskrimum di Polda Metro Jaya.
Setelah itu, ia menjabat Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes pada 2006 dan 2007.
Dua tahun kemudian, Firli kembali ke Polda Metro Jaya sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat.
Firli Bahuri ternyata pernah berkarir di lingkungan istana.
Ia menjabat sebagai asisten pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010.
Sementara itu, setelah bertugas sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, 2012 Firli dipercaya sebagai ajudan wakil presiden saat itu, Boediono.
Pada 2014, Firli menjabat sebagai Wakapolda Banten.
Kemudian di 2016, Firli menjabat Karodalops Sops Polri.
Pada 2017, Firli dipromosikan menjadi Kapolda NTB.
Satu tahun kemudian atau pada 2018, dirinya ditugaskan di KPK sebagai Deputi Penindakan.
Pangkat Irjen didapatnya saat menjabat Kapolda Sumatera Selatan.
Sebelum ditetapkan menjadi Ketua KPK, Firli menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) pada November 2019 lalu.
Firli dilantik bersama pimpinan KPK lain, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Selain melantik pimpinan KPK, Jokowi juga melantik lima orang Dewan Pengawas KPK, yaitu:
Ketua : Tumpak Hatorangan Panggabean
Anggota :
- Albertina Ho
- Artidjo Alkostar
- Harjono
- Syamsuddin Haris

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Ihsanuddin/Achmad Nasrudin Yahya/Kristian Erdianto)