Ramai Kemenkominfo Punya Akun di Pornhub, Klarifikasi hingga Kerugian yang Didapat
Ramai Kemenkominfo punya akun di situs dewasa Pornhub. Berikut klarifikasi Kemenkominfo hingga kerugian yang didapat.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada pengelola situs Pornhub untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut."
2. Kemenkominfo optimis pelaku bisa ditangkap
Telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kemenkominfo yakin pelaku yang membuat akun pihaknya di situs dewasa segera terungkap.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu pada Kamis.
Dilansir Kompas.com, pria akrab disapa Nando ini mengatakan pelaku bisa dijerat pasal ITE terkait manipulasi data.
"Jelas, pelaku ini akan segera terungkap, dia bisa dijerat dengan pasal ITE terkait dengan pemalsuan informasi atau manipulasi data," terang Nando.
Sebelumnya, Nando juga mengungkapkan Kemenkominfo butuh bantuan masyarakat untuk memerangi pornografi.
"Selain kami terus melakukan upaya patroli siber 24 jam, rakyat juga harus ikut membantu dengan tidak memposting konten pornografi di media sosial," tutur Nando.
Ia menyatakan, memerangi industri pornografi membutuhkan kerja sama antara negara dan masyarakatnya.
3. Kerugian yang dialami
Kemenkominfo membeberkan kerugian yang dialami setelah foto akun bernama Kemenkominfo di situs dewasa beredar luas.
Mengutip Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan masyarakat menganggap seolah-olah akun di situs dewasa benar milik Kemenkominfo.
"Kerugian yang kami terima jelas, masyarakat menilai seakan-akan informasi ini benar."
"Kemudian masyarakat menilai Kemenkominfo yang seharusnya memerangi pornografi malah terlibat dalam pornografi," terang Nando, Kamis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.