Ramai Kemenkominfo Punya Akun di Pornhub, Klarifikasi hingga Kerugian yang Didapat
Ramai Kemenkominfo punya akun di situs dewasa Pornhub. Berikut klarifikasi Kemenkominfo hingga kerugian yang didapat.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah ramai diperbincangkan karena kepemilikan akun di sebuah situs dewasa, Pornhub, yang sudah terverifikasi.
Sebuah akun Twitter, mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan akun Kemenkominfo di Pornhub pada Kamis (26/12/2019) dan menjadi viral.
Hingga Jumat (27/12/2019) pagi, unggahan mengenai akun Kemenkominfo telah di-retweet sebanyak lebih dari empat ribu kali.
Di hari yang sama, Kamis, Kemenkominfo memberikan klarifikasi terkait viralnya foto tersebut di akun Twitter resmi, @kemkominfo.
Dirangkum Tribunnews, berikut ini fakta-fakta akun Pornhub Kemenkominfo yang terverfikasi:
Melalui Twitter resminya, Kamis, Kemenkominfo mengatakan pihaknya tidak pernah membuat akun di situs dewasa Pornhub.
Tak hanya itu, Kemenkominfo juga menerangkan telah memblokir situs dewasa tersebut sejak tahun 2017 karena melanggar Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub."
"Situs Pornhub telah diblokir oleh Kominfo RI tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik mengandung muatan yang melanggar kesusilaan.
Video Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE."
Lebih lanjut, Kemenkominfo mengatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menangani pemalsuan informasi elektronik yang mengatakan Kemenkominfo.
Selain itu, Kemenkominfo juga mengirim e-mail kepada pihak Pornhub untuk menyampaikan keberatan karena nama dan logo Kemenkominfo digunakan di situs dewasa tersebut.
"Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut."