Tunjuk Wakil Kepala KSP, Politikus Gerindra Bilang Jokowi Bisa Dinilai Inkonsisten
“Publik bisa menilai bahwa ada inkosistensi Pemerintah dalam penerapan kebijakan,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad menilai bahwa perluasan struktur kantor staf presiden (KSP) dengan menambah posisi Wakil Kepala KSP bertentangan dengan program presiden Jokowi dalam penyederhanaan birokrasi.
Hal itu menurutnya bisa membuat publik menilai presiden inkonsisten terhadap kebijakan yang dibuatanya.
“Publik bisa menilai bahwa ada inkosistensi Pemerintah dalam penerapan kebijakan,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).
Baca: Legislator Gerindra: Penambahan Jabatan Wakil KSP Tidak Dikonsultasikan dengan DPR
Bagaimana tidak, menurutnya, Jokowi berencana menghapus jabatan yang diisi oleh pegawai eselon III dan IV.
Alasannya untuk menyederhanakan birokrasi.
Namun di sisi lain Presiden malah menambah sejumlah jabatan di istana yang membuat birokrasi semakin gemuk.
“Justru saat eselon 3, 4 dihapuskan, malah di lingkungan istana bertambah. Apalagi telah ada penambahan stafsus Presiden,” katanya.
Ia menghimbau lingkungan istana tidak memberikan masukan yang salah kepada presiden.
Seperti penambahan posisi Wakil kepala KSP yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Apalagi target pendapatan negara melalui Pajak tidak terpenuhi,” katanya.
Kamrussamad beraharap bertambahnya sejumlah jabatan di lingkungan istana murni karena pertimbangan kebutuhan, bukan untuk mengakomodir para pendukung presiden saat Kampanye Pemilu Presiden 2019 lalu.
Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden pada 18 Desember 2019.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru di Kantor Staf Kepresidenan yaitu Wakil Kepala KSP.
Penambahan posisi baru di KSP ini terdapat pada Bab II tentang Susunan Organisasi Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2). Perpres nomor 83 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (2) berbunyi, Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.
Kemudian, Pasal 16 ayat (2) berbunyi, Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.