Ari Askhara Sempat Pede Cuma Bayar Denda Penyelundupan Harley, Akhirnya Kini Terancam Dipenjara
Nyatanya, Ari Askhara kini benar-benar akan terancam hukuman pidana penjara atas perbuatannya tersebut.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara sempat mengungkapkan jika dirinya hanya perlu membayar denda atas kasus penyelundupan Harley Davidson.
Nyatanya, Ari Askhara kini benar-benar akan terancam hukuman pidana penjara atas perbuatannya tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi terkait kelanjutan kasus Ari Askhara.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terancam pidana penjara akibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
• POPULER Istri & Anak Ari Askhara Terekam Pernah Ngevlog Bareng Sisi Asih, Sebelum Didepak Selir?
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menjelaskan perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat baru Garuda Indonesia itu.
"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.
Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan.
• Fakta Lengkap Hilangnya Burung Kecer Seharga 150 Juta di Bagasi Garuda Indonesia, Tempuh Jalur Hukum
Heru mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu agar hasil penyidikan adil dan transparan.
Dia pun menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana.