Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipindah ke Kabareskrim Polri, Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Teriak dan Sebut Penghianat

Dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polr

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dipindah ke Kabareskrim Polri, Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Teriak dan Sebut Penghianat
KOMPAS.com GARRY ANDREW LOTULUNG / RYNA ARYADITA UMASUGI
Pelaku penyerangan Novel Baswedan menyebut Novel sebagai pengkhianat, Sabtu (28/12/2019). Namun, ia bungkam ketika tiba di Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (28/12/2019).

Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan berinisial RM dan RB.

Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Saat hendak dipindahkan, keduanya mengenakan seragam tahanan dengan tangan terborgol.

Saat menuju kendaraan polisi, satu di antara dua pelaku tersebut, yakni RB berteriak dengan mengatakan bahwa Novel Baswedan seorang penghianat.

"Tolong dicatat! Saya nggak suka sama Novel karena dia penghianat," ujar RB dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (28/12/2019).

Namun, setibanya di Kantor Bareskrim Polri dua tersangka penyerang Bovel Baswedan menolak menjawab pertanyaan dari wartawan soal alasan melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Berita Rekomendasi

Kedua pelaku tersebut berperan sebagai sopir dan eksekutor yang menyiramkan air keras ke muka Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam.

Dua pelaku penyerang Novel Baswedan RB dan RM, (kanan) sketsa pelaku yang pernah dirilis polisi.
Dua pelaku penyerang Novel Baswedan RB dan RM, (kanan) sketsa pelaku yang pernah dirilis polisi. (Kolase Kompas.com dan Antara)

Hingga saat ini, polisi mengaku masih mendalami motif kedua pelaku melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Polisi akan menahan dua tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan.

"Pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel, setelah dilakukan pemeriksaan, dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.

"Dan mulai hari ini juga, tersangka sudah dilakukan penahanan, kita tahan 20 hari ke depan," tambahnya.

Sebelumnya, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan ini telah bergulir selama 2 tahun.

Bahkan, polisi sudah beberapa kali menyebarkan sketsa tersangka pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas