Peradi dan CEI Tandatangani MoU Soal Implementasi Sistem Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Advokat
MoU tersebut terkait kerjasama implementasi sistem manajemen pembelajaran jarak jauh bagi advokat anggota.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan menandatangi kesepakatan (Memorandum of understanding/MOU) dengan PT Cyber Edu Inkor (CEI), Jumat (27/12/2019).
MoU tersebut terkait kerjasama pengimplementasian sistem manajemen pembelajaran jarak jauh bagi advokat anggota.
"Peradi bekerjasama dengan PT Cyber Edu Inkor dari Korea berupaya untuk menyediakan Sistem Manajemen Pembelajaran Jarak Jauh. Maka diadakan penandatanganan kesepakatan, dimana PT CEI , perusahaan e-learning dari Korea sebagai mitra kerja penyedia Sistem Manajemen Pembelajaran Jarak Jauh termaksud," ujar Fauzie dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2019).
Fauzie menyampaikan pentingnya untuk terus menyediakan dan memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas, kemampuan dan kesempatan untuk anggota Peradi terutama di era 4.0 merupakan salah satu tujuan utama program kerja Peradi.
"Pendidikan dan pelatihan sudah tidak lagi dibatasi oleh lokasi, kekayaan, waktu atau status. Saat ini, berbagai sistem pembelajaran terus berinovasi dengan tujuan fleksibilitas, bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun, serta dengan harga yang terjangkau. Sistem tersebut dapat diterapkan dalam pembelajaran ilmu hukum dan secara khusus pendidikan bagi advokat yang tergabung dalamPeradi," kata dia.
Fauzie berharap adanya kerjasama ini akan memberi manfaat peningkatan dan perluasan lapangan pekerjaan dan kesempatan untuk anggota dalam menjalankan profesi advokatnya selaku penyedia jasa pelayanan bantuan hukum.
Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan, Ahmad Sofian menjelaskan peningkatan kualitas advokat dalam rangka menjadi advokat profesional yang hebat dan sukses adalah hak setiap advokat.
"Pemanfaatan tehnologi informasi dan komunikasi dalam menguasai ilmu pengetahuan hukum menjadi salah satu pilihan yang tidak bisa dihindari. Karena itu, pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran yang berbasiskan e-learning menjadi penting untuk diterapkan oleh PERADI agar kualitas advokat bisa terus ditingkatkan tanpa ada hambatan ruang dan waktu," ujarnya.
Ahmad menambahkan setelah penandatanganan kesepakatan, Peradi dan CEI secara bersama segera merumuskan sistem manajemen pembelajaran jarak jauh yang akan memuat mengenai lingkup kegiatan, hak dan kewajiban dan perencanaan pengembangan kerjasama untuk memastikan keberhasilan implementasi proyek sistem manajemen pembelajaran jarak jauh dimaksud.
Adapun Bambang Widjayanto, narasumber program e-learning yang turut hadir menyaksikan penandatanganan MOU mengungkapkan kerjasama tersebut adalah pikir quantum leap bagi Peradi dan CEI.
"Karena akan ada suatu proses pembelajaran yang luar biasa hebatnya," katanya.
Ia menambahkan ada 5 hal penting manfaat sistem e-learning ini.
Hal pertama karena standarisasi knowledge yang luar biasa karena di tingkat Asia saja belum semua akan menggunakan system pembelajaran jarak jauh atau e-learning dalam proses pembelajarannya.
"Hal Kedua, yang menarik dengan system ini kita akan meningkatkan knowledge dari teman-teman Lawyer melalui nara sumber-nara sumber yang keren-keren dengan proses pendidikan yang berkualitas, maka dengan begitu nanti standar teman-teman lawyer di seluruh Indonesia akan sama karena mendapatkan guru-guru yang hebat, mendapatkan juga dari international expert yang hebat," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.