Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Enggan Ungkap Kronologis Penangkapan 2 Tersangka Penyerangan Novel Baswedan

Mabes Polri enggan membeberkan kronologi penangkapan 2 tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Enggan Ungkap Kronologis Penangkapan 2 Tersangka Penyerangan Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri enggan membeberkan kronologi penangkapan 2 tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, bahkan selalu mengelak ketika dicecar pertanyaan seputar detail penangkapan terhadap RM dan RB, yang merupakan anggota Polri aktif.

Dalam setiap kesempatan, Argo hanya menegaskan yang terpenting adalah kedua pelaku kini telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

"Yang penting bahwa yang bersangkutan kita amankan ke Polda Metro Jaya, itu saja sudah," katanya di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

"Jadi yang terpenting bahwa polisi, penyidik, sudah mencari siapa pelakunya kemudian sudah kita amankan kita berikan kepada Polda Metro Jaya," lanjut Argo.

Baca: Polisi: Eksekutor Penyiraman Air Keras ke Muka Novel Baswedan Adalah RB

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan yang bersangkutan kini sudah dipindahkan ke Rutan Mabes Polri untuk menjalani penahanan.

BERITA REKOMENDASI

"Dan sekarang kita pindahkan ke rutan mabes polri. Kita lakukan penahanan mulai hari ini," tutur Argo.

Namun demikian, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan lebih jauh seputar alasan pemindahan kedua tersangka kasus Novel.

Baca: Polisi Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain di Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Sebelumnya Argo menyebut pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sekira pukul 14.26 WIB.

Selanjutnya, kedua anggota Polri aktif yang telah berstatus tersangka tersebut akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.

"Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan, kita tahan selama 20 hari ke depan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas