Polisi Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain di Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Argo Yuwono menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu apabila ada pelaku lain dalam kasus Novel Baswedan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu apabila ada pelaku lain dalam kasus Novel Baswedan.
"Seandainya nanti ada fakta hukum memang ada kemungkinan orang lagi, akan kita proses. Kita tidak pandang bulu, pasti akan kita proses," katanya di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Pernyataan ini senada dengan apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis dan juga Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Argo menjelaskan, polisi bekerja berdasarkan alat bukti yang kuat.
Baca: Reaksi Dewi Tanjung saat Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Sempat Tuding Kasus Hanya Rekayasa
Sebelumnya Argo menyebut pihaknya telah merampungkanpemeriksaan terhadap kedua tersangka penyiram Novel Baswedan pukul 14.26 WIB.
Selanjutnya, kedua anggota Polri aktif yang telah berstatus tersangka tersebut akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.
"Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan, kita tahan selama 20 hari ke depan," kata Argo Yuwono.