Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Ahli Hukum soal Ungkapan 'Novel Pengkhianat' yang Dilontarkan Tersangka Penyerangan

Ahli hukum menanggapi soal ungakapan "Novel Pengkhiat' yang dilontarkan tersangka usai menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tanggapan Ahli Hukum soal Ungkapan 'Novel Pengkhianat' yang Dilontarkan Tersangka Penyerangan
KOMPAS.com GARRY ANDREW LOTULUNG / RYNA ARYADITA UMASUGI
Pelaku penyerangan Novel Baswedan menyebut Novel sebagai pengkhianat, Sabtu (28/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dipindahkan menuju ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Saat digiring oleh petugas menuju mobil polisi, pelaku penyerang Novel yang berinisial RB berteriak.

"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap pelaku RB dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (28/12/2019).

Seorang Ahli Hukum, Muhtar Said, berkomentar terkait makna ungkapan pelaku.

Menurutnya ungkapan itu justru menjadi pintu masuk dibalik motif penyerangan yang dilakukan pelaku.

"Dalam hukum pidana justru ungkapan pengkhianat yang dilontarkan kepada Novel menjadi pintu masuk, itu Novel pengkhianat yang bagaimana?" ujar Said saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019) malam.

Ungkapan itu menjadi pertanyaan tersendiri bagi Said, maksud pelaku apakah Novel mengkhianati institusi Polri ataukah KPK.

Berita Rekomendasi

Said pun menjelaskan, apabila ungkapan berkaitan dengan institusi Polri, lalu apa hubungannya dengan sang pelaku.

Ia menuturkan ungkapan itu harusnya berhubungan dengan kedudukan pelaku dalam tubuh kepolisian.

"Kalau tidak memiliki jabatan apa-apa kenapa bisa berkata pengkhianat? Kalau berbicara soal pengkhianatan itu harusnya dari pemimpin di dalam institusi yang terkait," tutur Said.

Lebih lanjut, apabila makna ungkapan pelaku dimaksudkan sebagai pengkhianat bagi Polri, Said pun mempertanyakan apa yang sudah dilakukan Novel.

"Pengkhianat bagi Polri itu apa yang dilakukan Novel? Apa karena Novel menangkap pejabat Polri yang koruptor?" ungkap Said.

Said yang juga seorang Peneliti Pusat Pendidikan & Anti Korupsi (PUSDAK) Ilmu Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta mengatakan polisi bisa mengembangkan skemanya dari ungkapan pelaku.

"Disitu bisa ketemu (motifnya apa), polisi bisa mengembangkan skemanya bagaimana dan juga siapa yang menyuruhnya," tutur Said.

"Itu pasti ada yang menyuruh kalau analisisnya Novel sebagai pengkhianat justru itu bisa menjadi pintu masuk polri untuk mengungkapnya," tambah Said.

Said juga menambahkan apakah pelaku mampu membuktikan bahwa benar Novel pengkhianat.

"Mampu tidak pelaku membuktikan Novel pengkhianat alasannya apa, atau karena membokar kebrobokan Polri?"

"Itu menjadi bola liar yang harus digarap dan dikawal oleh kalangan penegak hukum dan penegak anti korupsi," ujar Said.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Pelaku yang diamankan merupakan anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.

Mereka ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.

Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB. (Tribunnews/Jeprima)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Hingga Sabtu (28/12/2019), dua orang tersangka RB dan RM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka akan dipindahkan ke Bareskrim Polri usai diperiksa secara intensif selama lebih dari satu hari atau sekitar 35 jam di Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut dua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas