Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap, Keluarga Novel Baswedan: No Comment
Taufik Baswedan, masih enggan berkomentar soal penangkapan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap adiknya, Novel Baswedan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufik Baswedan, masih enggan berkomentar soal penangkapan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap adiknya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Saya no comment dulu ya," kata Taufik, kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019).
Dia enggan berkomentar karena upaya penangkapan dua terduga pelaku penyiraman air keras itu masih terlalu awal untuk dibicarakan.
"Ini masih awal banget," tambahnya.
Berselang 2,5 tahun dari penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di kediamannya di Kelapa Gading, aparat kepolisian akhirnya menangkap dua orang terduga pelaku.
Dua orang berinisial RM dan RM, anggota polisi aktif diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12/2019).
Dua orang pelaku itu merupakan eksekutor atau aktor lapangan.
Kapolri Prihatin
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis merasa prihatin karena dua anggotanya menjadi tersangka pelaku penyiraman air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Sebagai pimpinan Polri saya apresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja tim teknis di kasus ini. Dibalik itu, saya prihatin pelakunya adalah anggota Polri aktif," tegas Idham Azis di STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Kedepan, Idham Azis meminta semua pihak bersabar atas pengungkapan kasus ini. Jenderal bintang empat ini berjanji kasus akan diungkap secara transparan.
Baca: Dua Polisi Aktif Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Novel Baswedan Jadi Tersangka
Baca: Rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading Dijaga Petugas Keamanan KPK
"Mohon beri waktu penyidik melakukan proses penyidikan. Asas praduga tidak bersalah harus kita hormati," tambahnya.
Sebelumnya Polri menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.