Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan

Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan
TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sekira pukul 14.26 WIB.

Selanjutnya, kedua anggota Polri aktif yang telah berstatus tersangka tersebut akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.

"Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan, kita tahan selama 20 hari ke depan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Baca: Tersangka RB di Depan Wartawan: Tolong Dicatat Saya Nggak Suka Novel, Dia Pengkhianat

Argo mengatakan, setelah melalui proses-proses penyidikan yang lain, nantinya tim penyidik akan segera menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Tentunya semua patut ditanyakan, tapi ini polisi itu bukannya menghakimi tapi membuktikan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Argo mengungkapkan, hasil dari pembuktian tersebut nantinya akan digunakan sebagai alat bukti untuk menjerat keduanya ketika gelar perkara bagi keduanya sudah berlangsung.

Kemudian, Argo kembali menegaskan bahwa yang terpenting adalah semua alat bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian akan dibawa ke persidangan guna mengungkap kasus tersebut.

"Yang penting bahwa semua peristiwa ini kita tayangkan semua dan nanti akan kita ungkapkan di sidang di pengadilan," tandas Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas