Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penyiraman Novel Dipindah ke Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri: Motif Masih Kami Dalami

Dua tersangka kasus penyiraman Novel Baswedan dipindahka ke Bareskrim Polri. Kabareskrim menyebut motif pelaku masih didalami.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tersangka Penyiraman Novel Dipindah ke Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri: Motif Masih Kami Dalami
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Sabtu (28/12/2019). 

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers menyatakan, motif pelaku masih didalami oleh kepolisian hingga saat ini.

"Motif sampai saat ini masih kami dalami," tutur Listyo, seperti yang dilansir Kompas TV.

Kabareskrim menambahkan, kepolisian juga akan terus mencari bukti antara fakta dan keterangan yang diterima.

"Tentunya opini-opini, persepsi di publik, apakah ini dilakukan sendiri ataukah ada yang menyuruh, semuanya kami dalami karena semua itu harus dibuktikan antara fakta dan keterangan yang kami dapat," terangnya.

Listyo pun menekankan, kepolisian akan menangani kasus ini dengan transparan.

Ia juga menyebut tak ada masalah jika dalam perkembangannya menemukan tersangka lain.

Berita Rekomendasi

"Yang jelas kami memahami apa yang ditunggu oleh masyarakat, kami akan bekerja secara cermat, tentunya kami juga transparan," tutur Listyo.

"Kalau memang faktanya ada perkembangan mengarah ke tersangka lain buat kami tidak ada masalah," tambahnya.

Pelaku Ditahan Mulai Hari Ini 

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Argo Yuwono mengungkapkan, dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan mulai ditahan hari ini, Sabtu (28/12/2019).

Dilansir Kompas TV, Argo menyebutkan, selama 20 hari pertama, keduanya akan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel, hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri," ungkap Argo.

"Mulai hari ini juga dua tersangka sudah dilakukan penahanan, mulai hari ini, kita tahan 20 hari kedepan," sambungnya.

Argo menyampaikan, penyidik akan segera menuntaskan proses penyidikan lainnya terkait kasus ini.

Dilansir Tribunnews.com, sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono telah mengonfirmasi pada Tribunnews bahwa Polri bakal memindahkan penahanan dua tersangka teror penyiraman air keras Novel Baswedan.

"Ya rencananya (dipindah) nanti siang," kata Argo di STIK/PTIK Jakarta Selatan.

Ketika ditanya alasan pemindahan ‎apakah karena kasus diambil alih Bareskrim atau karena kapasitas Rutan Polda Metro yang penuh, Argo enggan membeberkan.

Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, tak melakukan perlawanan ketika ditangkap pihak kepolisian.

"Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. Sudah itu saja, mereka tidak melakukan perlawanan," kata Argo ketika dihubungi, Sabtu (28/12/2019).

Diketahui, pelaku RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam di dua lokasi berbeda, yakni di Cimanggis dan Depok.

Keduanya merupakan anggota Polri aktif, namun belum jelas mengenai detail pangkat maupun lokasi tugasnya. 

Sebelumnya Argo menuturkan bahwa pengungkapan kasus Novel Baswedan memakan waktu yang cukup panjang.

Pihaknya harus melakukan tujuh kali prarekonstruksi kejadian dan memeriksa sekira 73 orang saksi mata.

"Penyidik juga melakukan olah TKP, pra rekon 7 kali. Kemudian juga kami memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019) kemarin.

Kemudian, seusai menangkap tersangka, tim penyidik menginterogasi kedua pelaku penyiraman air keras dan menyatakan keduanya sebagai tersangka.

"Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," kata Argo.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Theresia Felisiani)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siang Ini Polri Pindahkan Dua Tersangka Teror Novel Baswedan ke Bareskrim

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas