Tersangka Penyiraman Novel Dipindah ke Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri: Motif Masih Kami Dalami
Dua tersangka kasus penyiraman Novel Baswedan dipindahka ke Bareskrim Polri. Kabareskrim menyebut motif pelaku masih didalami.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Sabtu (28/12/2019).
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers menyatakan, motif pelaku masih didalami oleh kepolisian hingga saat ini.
"Motif sampai saat ini masih kami dalami," tutur Listyo, seperti yang dilansir Kompas TV.
Kabareskrim menambahkan, kepolisian juga akan terus mencari bukti antara fakta dan keterangan yang diterima.
"Tentunya opini-opini, persepsi di publik, apakah ini dilakukan sendiri ataukah ada yang menyuruh, semuanya kami dalami karena semua itu harus dibuktikan antara fakta dan keterangan yang kami dapat," terangnya.
Listyo pun menekankan, kepolisian akan menangani kasus ini dengan transparan.
Ia juga menyebut tak ada masalah jika dalam perkembangannya menemukan tersangka lain.
"Yang jelas kami memahami apa yang ditunggu oleh masyarakat, kami akan bekerja secara cermat, tentunya kami juga transparan," tutur Listyo.
"Kalau memang faktanya ada perkembangan mengarah ke tersangka lain buat kami tidak ada masalah," tambahnya.
Dilansir Kompas TV, Argo menyebutkan, selama 20 hari pertama, keduanya akan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel, hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri," ungkap Argo.