Tersangka Penyiraman Novel Dipindah ke Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri: Motif Masih Kami Dalami
Dua tersangka kasus penyiraman Novel Baswedan dipindahka ke Bareskrim Polri. Kabareskrim menyebut motif pelaku masih didalami.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
"Mulai hari ini juga dua tersangka sudah dilakukan penahanan, mulai hari ini, kita tahan 20 hari kedepan," sambungnya.
Argo menyampaikan, penyidik akan segera menuntaskan proses penyidikan lainnya terkait kasus ini.
Dilansir Tribunnews.com, sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono telah mengonfirmasi pada Tribunnews bahwa Polri bakal memindahkan penahanan dua tersangka teror penyiraman air keras Novel Baswedan.
"Ya rencananya (dipindah) nanti siang," kata Argo di STIK/PTIK Jakarta Selatan.
Ketika ditanya alasan pemindahan apakah karena kasus diambil alih Bareskrim atau karena kapasitas Rutan Polda Metro yang penuh, Argo enggan membeberkan.
Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, tak melakukan perlawanan ketika ditangkap pihak kepolisian.
"Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. Sudah itu saja, mereka tidak melakukan perlawanan," kata Argo ketika dihubungi, Sabtu (28/12/2019).
Diketahui, pelaku RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam di dua lokasi berbeda, yakni di Cimanggis dan Depok.
Keduanya merupakan anggota Polri aktif, namun belum jelas mengenai detail pangkat maupun lokasi tugasnya.
Sebelumnya Argo menuturkan bahwa pengungkapan kasus Novel Baswedan memakan waktu yang cukup panjang.
Pihaknya harus melakukan tujuh kali prarekonstruksi kejadian dan memeriksa sekira 73 orang saksi mata.
"Penyidik juga melakukan olah TKP, pra rekon 7 kali. Kemudian juga kami memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019) kemarin.
Kemudian, seusai menangkap tersangka, tim penyidik menginterogasi kedua pelaku penyiraman air keras dan menyatakan keduanya sebagai tersangka.
"Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," kata Argo.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Theresia Felisiani)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siang Ini Polri Pindahkan Dua Tersangka Teror Novel Baswedan ke Bareskrim