ICW: Dewan Pengawas Membahayakan Penindakan Korupsi oleh KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menilai kehadiran posisi dewan pengawas KPK akan membahayakan penindakan pada lembaga
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menilai kehadiran posisi dewan pengawas KPK akan membahayakan penindakan pada lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Kurnia, proses penindakan KPK mengalami pelemahan setelah hadirnya revisi UU KPK.
"Hadirnya dewan pengawas itu justru akan membahayakan KPK, karena proses penindakan tetap akan berjalan lamban dengan hadirnya UU Nomor 19 tahun 2019," ujar Kurnia di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).
Baca: Istana Ajak Masyarakat Kawal Polri Ungkap Kasus Novel
Baca: ICW: 2019 Tahun Kehancuran KPK yang Disponsori Presiden dan DPR
Baca: Motif 2 Pelaku Penyiraman Air Keras Dinilai Janggal, Novel Baswedan Ingin Bertemu secara Langsung
Menurut Kurnia, sosok siapapun yang menjabat sebagai Dewas tidak membuat kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK akan membaik. Meski saat ini, Kurnia mengakui bahwa sosok yang mengisi Dewas memiliki integritas yang baik.
"Tapi orang-orang baik ini diletakkan di tempat salah. Jadi siapapun yang ditempatkan presiden sebagai Dewas, tidak akan mengubah sedikitpun penilaian kita, bahwa presiden benar-benar tidak paham bagaimana menempatkan KPK dan merestui sistem penegakkan hukum di KPK itu terganggu," ucap Kurnia.
Hingga kini ICW masih mengharapkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan seluruhnya UU KPK hasil revisi.
"Kita sampai hari ini masih berharap Presiden menerbitkan Perppu walaupun kita menyadari kontekstualnya tidak akan mungkin terjadi, karena banyak sekali alasan yang diucapkan oleh istana yang tidak masuk akal," pungkas Kurnia.