Motif 2 Pelaku Penyiraman Air Keras Dinilai Janggal, Novel Baswedan Ingin Bertemu secara Langsung
Novel Baswedan berharap bisa bertemu dengan dua tersangka yang telah ditangkap oleh polisi, agar motif dari pelaku penyerangan bisa ia ketahui.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menghormati penyidikan yang dilakukan polisi terhadap dua tersangka pelaku penyiraman.
Novel Baswedan berharap bisa bertemu dengan dua tersangka yang telah ditangkap oleh polisi.
Ia menilai keinginannya itu akan lebih baik untuk dilakukan agar motif dari pelaku penyerangan bisa jelas diketahui.
"Saya pikir akan menjadi lebih baik kalau saya bertemu dengan orangnya," ujar Novel Baswedan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (28/12/2019).
Novel pun berujar dirinya tak ingin memberi komentar lebih jauh lagi, sebab ia harus menghormati upaya dari kepolisian untuk lebih dalam mengungkap kasusnya itu.
"Saya enggak ingin komentar lebih jauh, karena tentunya polisi sedang melakukan pemeriksaan, saya harus menghormati," jelasnya.
Penyidik senior KPK ini berharap polisi tetap objektif selama pengungkapan kasus penyerangan terhadapnya.
"Tapi satu yang harus saya garisbawahi, jangan sampai objektivitas jangan ditinggalkan," imbuh Novel.
Dikutip dari Kompas.com, Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu.
Kejanggalan yang diungkapkan karena adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, polisi harus mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.
Alghiffari juga ingin polisi mencari tahu mengenai kemungkinan ada pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar.
"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap."
"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.