Tarif Listrik 900 VA Batal Dinaikkan, Pemerintah Berkomitmen Jaga Kestabilan: Belum Diperlukan
Pemerintah membatalkan kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2020 bagi pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA),
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membagikan kabar baik untuk masyarakat.
Bagi pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA), pemerintah membatalkan kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
"Belum ada kenaikan. Kami jaga kestabilan dulu," kata Arifin yang Tribunnews kutip melalui Kompas.com dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12/2019).
Mengenai hal itu, pemerintah menilai penyesuaian tarif PLN belum diperlukan.
Diketahui, PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.
Arifin menegaskan pihaknya masih melakukan pendataan lebih detail.
Tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari salah sasaran.
"Kami masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak lembaga ini?," tambahnya.
Berdasarkan data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA - RTM tercatat sebanyak 22,1 juta.
Jumlah pelanggan diproyeksikan naik sekira 24,4 juta.
Tarif listrik golongan 900 VA - RTM tersebut bersubsidi dan dikenakan Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh).
Untuk tarif golongan non subsidi dengan daya 1.300 VA-6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.467,28 per kWh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.