Tersangka Penyerang Novel Baswedan Seorang Polisi Aktif, Ahli Hukum: Keteledoran yang Tidak Lazim
Ahli Hukum turut berkomentar soal tersangka penyerang Novel Baswedan yang ternyata seorang anggota polisi aktif.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya bisa bernafas lega.
Selang dua setengah tahun lamanya sejak peristiwa penyiraman air keras yang menimpanya pada 11 April 2017 silam, polisi berhasil menangkap pelaku.
Yang mengejutkan, ternyata pelaku yang kini ditetapkan tersangka atas penyerangan Novel adalah seorang anggota polisi aktif.
Meski Polri mendapat banyak apresiasi positif, keterlambatannya mengungkap pelaku yang ternyata anggota polisi aktif, dirasa masih janggal.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto turut mengomentari penangkapan pelaku.
Agus memberikan apresiasi kepada Polri yang berhasil menangkap pelaku.
"Dengan ditangkapnya diduga pelaku penganiayaan kepada Novel Baswedan, pertama saya mengapresiasi positif ya tentunya ada progres dari polri, dan sesuai dengan janji Presiden akan segera menyampaikan kepada publik," ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019).
Menurut Agus, pemberitaan yang beredar soal pelaku penyerang Novel tidak cukup jelas.
Agus masih mempertanyakan apakah pelaku ditangkap atau menyerahkan diri.
"Tetapi hasil yang didapat dari pengumuman itu memang agak mengejutkan publik ya. Karena tidak cukup jelas apakah dua orang yang ditemukan itu ditangkap atau menyerahkan diri,"
Menurutnya hal yang mengejutkan publik lainnya adalah, pelaku yang tertangkap adalah seorang polisi aktif.
"Bukankah kalau pelaku seorang polisi aktif artinya seperti terjadi semacam keteledoran yang tidak lazim atau tidak layak, karena pelaku adalah seorang polisi sendiri," ujarnya.
Agus pun mempertanyakan soal pengumuman dari Polri yang baru sekarang terungkap.
"Artinya itu sudah tau lama, kenapa baru diumumkan sekarang kalau memang hanya dari polisi saja pelakunya?"