Update Terbaru Kasus Novel Baswedan, Ahli Hukum Beri 2 Tanggapan Ini
Pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan ditangkap, tapi beredar isu, dua pelaku yang diamankan itu hanya sebagai 'orang yang pasang badan.'
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, berhasil ditangkap, Jumat (27/12/2019).
Polri mengamankan dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel yang ternyata dua polisi aktif.
Terkait penangkapan dua pelaku penyerangan itu, kinerja kepolisian mendapat berbagai tanggapan dan apresiasi.
Namun, beredar isu, dua pelaku yang diamankan itu hanya sebagai 'orang yang pasang badan'.
Isu tersebut muncul lantaran Polri membutuhkan waktu cukup lama dalam mengungkap pelaku penyerang Novel Baswedan.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Pendidikan & Anti Korupsi (PUSDAK ) Ilmu Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta, Muhtar Said menyampaikan tanggapannya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (28/12/2019) malam.
"Kalau orang berspekulasi tersebut itu adalah hal yang wajar, karena kasusnya bertahun-tahun mengambang tidak ada kepastian," tegasnya.
Diwartakan Tribunnews, Muhtar Said menerangkan, kecurigaan publik semakin menjadi-jadi karena alat bukti kasus penyerangan Novel sudah didapat sejak awal.
Menurutnya, rekaman yang diperoleh pihak kepolisian merupakan petunjuk yang sangat efektif.
Selain itu, pihak Bareskrim memiliki alat yang canggih untuk melakukan penyelidikan.
Ia menambahkan, masyarakat termasuk akademisi hukum, aktivis anti korupsi, harus mengawal proses penyidikan terhadap dua pelaku penyiraman air keras itu.
"Itu penting, supaya polisi juga terbuka kepada masyarakat. Motifnya apa?" kata Said.
Berdasar penuturan Said, apabila melihat dari rekaman CCTV yang beredar, kasus itu seperti sudah direncanakan.
Tanggapan kedua yang disampaikan oleh Muhtar Said yaitu soal pelaku yang melontarkan kalimat 'Novel pengkhianat'.