Dianggap Lalai Soal Jiwasraya, DPR akan Panggil PricewaterhouseCoopers
DPR bakal memanggil auditor dari kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh Jiwasraya dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tak mampu membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar.
Seminggu kemudian Rini Soemarno yang menjabat sebagai Menteri Negara BUMN melaporkan dugaan fraud atas pengelolaan investasi Jiwasraya.
Audit BPK selama 2015-2016 menjadi rujukan. Dalam audit tersebut disebutkan investasi Jiwasraya dalam bentuk medium term notes (MTN) PT Hanson International Tbk (MYRX) senilai Rp680 miliar, berisiko gagal bayar.
Berdasarkan laporan audit BPK, perusahaan diketahui banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi, sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pada 2018, sebesar 22,4% atau Rp5,7 triliun dari total aset finansial perusahaan ditempatkan pada saham, tetapi hanya 5% yang ditempatkan pada saham LQ45.
Lalu 59,1% atau Rp 14,9 triliun ditempatkan pada reksa dana, tetapi hanya 2% yang dikelola oleh top tier manajer investasi.
Kondisi-kondisi tersebut menyebabkan kerugian hingga modal Jiwasraya minus. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp13,7 miliar.
Kendati demikian, Andre mengungkapkan bahwa beberapa minggu lalu, Komisi VI DPR RI juga telah memanggil manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat itu, mempertanyakan uang masyarakat yang sudah jatuh tempo.
"Jiwasraya sudah konsolidasi. Mereka sudah menyiapkan uang Rp5 triliun yang akan dibayarkan ke nasabah yang sudah jatuh tempo secara prioritas," tutup Andre.
Sebelumnya, anggota Komisi VI Ahmad Baidowi menyatakan, KAP yang dianggap lalai bisa dipanggil. Bisa oleh Kejaksaan Agung yang tengah menyidik kasus ini.
"Pihak kejaksaan agung sudah menyidik kasus ini dan mencekal mantan direksi. Tentu semua pihak yang dianggap terlibat ataupun lalai dalam menjalankan fungsi audit maka bisa diperiksa untuk menjernihkan persoalan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Baidowi, Minggu (29/12/2019).
Mereka juga bisa dipanggil oleh DPR, jika kelak dibentuk Pansus Jiwasraya.
"Termasuk nantinya, jika Pansus Jiwasraya di DPR dibentuk, semua pihak yang dianggap mengetahui persoalan ini juga akan dipanggil," tandas Baidowi.