Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Lalai Soal Jiwasraya, DPR akan Panggil PricewaterhouseCoopers

DPR bakal memanggil auditor dari kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh Jiwasraya dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dianggap Lalai Soal Jiwasraya, DPR akan Panggil PricewaterhouseCoopers
KONTAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus gagal bayar Jiwasraya. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya akan aktif merespons kasus itu.

"Tidak ada istilah pasif. Kita bersama-sama memantau penanganan (kasus) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Nawawi kepada wartawan, Senin (30/12/2019)

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyatakan tak menutup kemungkinan pihaknya bakal memanggil auditor dari kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh Jiwasraya dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Termasuk, PricewaterhouseCoopers, yang masih menggambarkan Jiwasraya masih untung.

Baca: Soal Kasus Jiwasraya, Pimpinan KPK Jilid V Sindir Kinerja Agus Rahardjo Cs

"Kita akan panggil PwC dan semua pihak seandainya Pansus terbentuk. Yang jelas saat ini prioritas adalah Rapat Gabungan Komisi VI dan XI yang dihadiri Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Jiwasraya, OJK," ujar Andre ketika dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).

Pansus itu, kata Andre, akan dibentuk setelah masa reses DPR berakhir pada Januari 2020 mendatang.

Berita Rekomendasi

"Pansus tergantung hasil rapat gabungan Pertengahan Januari ini," bebernya.

Kata Andre, KAP yang mengaudit laporan keuangan Jiwasraya diduga melakukan kelalaian.

"KAP juga gak bener. KAP masa gak bisa menemukan masalah itu sehingga ketika ganti direksi 2018 baru tercium," jelasnya.

Pada 2006-2012, KAP yang ditunjuk adalah KAP Soejatna, Mulyana, dan Rekan. Sementara sejak 2010-2013, KAP Hertanto, Sidik dan Rekan. Pada 2014-2015, KAP Djoko, Sidik dan Indra. Lalu 2016-2017, PricewaterhouseCoopers (PwC).

PwC memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan konsolidasian PT Asuransi Jiwasyara (Persero) dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2016.

Laba bersih Jiwasraya yang dimuat dalam laporan keuangan yang telah diaudit dan ditandatangani oleh auditor PwC tanggal 15 Maret 2017 itu menunjukkan laba bersih tahun 2016 adalah sebesar Rp1,7 triliun.

Sementara itu laba bersih Jiwasraya menurut laporan keuangan auditan tahun 2015 adalah Rp1,06 triliun.

Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tak mampu membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar.

Seminggu kemudian Rini Soemarno yang menjabat sebagai Menteri Negara BUMN melaporkan dugaan fraud atas pengelolaan investasi Jiwasraya.

Audit BPK selama 2015-2016 menjadi rujukan. Dalam audit tersebut disebutkan investasi Jiwasraya dalam bentuk medium term notes (MTN) PT Hanson International Tbk (MYRX) senilai Rp680 miliar, berisiko gagal bayar.

Berdasarkan laporan audit BPK, perusahaan diketahui banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi, sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pada 2018, sebesar 22,4% atau Rp5,7 triliun dari total aset finansial perusahaan ditempatkan pada saham, tetapi hanya 5% yang ditempatkan pada saham LQ45.

Lalu 59,1% atau Rp 14,9 triliun ditempatkan pada reksa dana, tetapi hanya 2% yang dikelola oleh top tier manajer investasi.

Kondisi-kondisi tersebut menyebabkan kerugian hingga modal Jiwasraya minus. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp13,7 miliar.

Kendati demikian, Andre mengungkapkan bahwa beberapa minggu lalu, Komisi VI DPR RI juga telah memanggil manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat itu, mempertanyakan uang masyarakat yang sudah jatuh tempo.

"Jiwasraya sudah konsolidasi. Mereka sudah menyiapkan uang Rp5 triliun yang akan dibayarkan ke nasabah yang sudah jatuh tempo secara prioritas," tutup Andre. 

Sebelumnya, anggota Komisi VI Ahmad Baidowi menyatakan, KAP yang dianggap lalai bisa dipanggil. Bisa oleh Kejaksaan Agung yang tengah menyidik kasus ini.

"Pihak kejaksaan agung sudah menyidik kasus ini dan mencekal mantan direksi. Tentu semua pihak yang dianggap terlibat ataupun lalai dalam menjalankan fungsi audit maka bisa diperiksa untuk menjernihkan persoalan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Baidowi, Minggu (29/12/2019).

Mereka juga bisa dipanggil oleh DPR, jika kelak dibentuk Pansus Jiwasraya.

"Termasuk nantinya, jika Pansus Jiwasraya di DPR dibentuk, semua pihak yang dianggap mengetahui persoalan ini juga akan dipanggil," tandas Baidowi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas