Kasus Novel Baswedan, Mahfud MD: Biarlah Pengadilan yang Buka Tabir hingga Peran Dua Pelaku
Mahfud MD menyebut pengadilan akan membuka semua tabir di balik kasus penyerangan Novel Baswedan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Malvyandie Haryadi
Poengky berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus Novel ini, agar pelaku segera menjalani proses pidana.
"Kami berharap Polri dapat mengungkap tuntas dan segera memproses pidana para pelakunya," tambahnya.
Peran 2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
Masih mengutip Kompas.com, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, kedua pelaku yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing.
Kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan diketahui berinisial RB dan RM.
RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, sedangkan RM yang mengendarai motor.
"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiram, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel Baswedan.
Namun, polisi juga menyampaikan, jika tidak ada alat bukti lain yang ditemukan, pihaknya tak bisa menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini.
"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," ungkap Argo.
Penangkapan Pelaku
RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Ia juga menyatakan, polisi telah membentuk tim teknis dan tim ahli untuk mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan.