Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omnibus Law Dinilai Jadi Instrumen Percepat Transformasi Ekonomi

Transformasi ekonomi disebut sebagai bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi defisit neraca perdagangan.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Omnibus Law Dinilai Jadi Instrumen Percepat Transformasi Ekonomi
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Suasana proses pemuatan petikemas pada uji coba pengoperasian perdana Kuala Tanjung Multipurpose Terminal (KTMT) di Batubara, Sumatera Utara, Selasa (27/11/2018). Pengembangan tahap I Pelabuhan Kuala Tanjung berupa pembangunan terminal multipurpose berkapasitas 600 ribu TEUs saat ini telah memasuki persiapan akhir dan telah mendapatkan ijin pengoperasian Dermaga Multipurpose dari Dirjen Perhubungan Laut dan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kuala Tanjung.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Transformasi ekonomi disebut sebagai bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi defisit neraca perdagangan.

Pemerintah lalu menggulirkan rencana Omnibus Law yang merupakan sebuah aturan yang bisa sekaligus merevisi banyak UU jika disetujui DPR RI.

Ada tiga omnibus law yang akan diajukan secara bertahap. Pertama, omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Kedua, omnibus law tentang perpajakan dan omnibus law yang berkaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah.

Staf Khusus Presiden RI Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan omnibus law yang telah dirancang oleh pemerintah merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat transformasi ekonomi yang dicanangkan pemerintah.

“Omnibus law merupakan bagian dari instrumen transformasi ekonomi untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi agar lebih tinggi lagi," katanya kepada wartawan.

Dalam konteks ekspor, transformasi ekonomi yang dimaksud adalah dari yang saat ini lebih mengandalkan bahan baku menjadi barang-barang yang mempunyai nilai tambah.

"Caranya tentu saja dengan membentuk atau mendorong satu ekosistem usaha yang lebih kondusif,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Kehadiran omnibus law juga untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang masif, sehingga ke depannya sumbangan sektor industri dalam negeri terhadap produk domesti bruto (PDB) bisa kembali di atas 20 persen.

“Yang dilakukan dalam omnibus law ini adalah penyederhanaan terhadap beberapa pasal di dalam undang-undang yang tumpang tindih. Kedua adalah pemangkasan, artinya yang tidak dianggap perlu bisa dipangkas, atau cukup diatur melalui peraturan yang ada di bawah undang-undang," ucap Arif.

Baca: Rekam Jejak Ahmad Dhani Berpolitik, Suami Mulan Jameela Berkali-kali Gagal Hingga Dipenjara

Baca: Jokowi Perintahkan Kejaksaan Agung, Polri hingga BIN Deteksi Dampak Omnibus Law

Diketahui, pemerintah menargetkan nilai ekspor produk UKM, yang saat ini hanya 14,5 persen meningkat menjadi 30 persen pada tahun 2024.

"Saya yakin dapat tercapai apabila kita terus bergerak bersama. Pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan asosiasi profesi, institusi pembiayaan, pemasar, avalis, dan offtaker, juga media kita rapatkan barisan mengorkestrasi program semua mengambil peran aktif dan kita pastikan sinergi itu," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, kepada wartawan di Jakarta, pekan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas