Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokasi Novel Baswedan Dorong Presiden Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta

nggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, mendorong Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta me

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tim Advokasi Novel Baswedan Dorong Presiden Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan yang juga Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, mendorong Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta mengungkap serangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Presiden perlu segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dengan melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual atau penggeraknya," kata Isnur, kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

Dia membandingkan dengan upaya pemerintah di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang membentuk tim pencari fakta independen yang mengungkap adanya keterlibatan petinggi lembaga negara pada waktu mengungkap kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir.

Baca: Isu Aktor Intelektual Dibalik Penyerangan Novel Baswedan, Kompolnas: Tidak Pas Berpolemik soal Itu

Baca: Pakar Ekspresi Pertanyakan Unsur Kesengajaan Pelaku Teriak Novel Penghianat: Tidak 100 Persen Asli

Baca: Disebut Pengkhianat oleh Tersangka Penyiraman Air Keras Dirinya, Novel Baswedan Mengaku Tak Kenal

"Penyidik pun melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan saja," kata dia.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel.

"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui Polri menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni RM dan RB yang berstatus sebagai polisi aktif. Kedua pelaku diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kasus penyiraman air keras terjadi 11 April 2017 lalu. Ketika itu, Novel baru selesai menjalani salat subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras, kedua matal Novel mengalami luka parah hingga harus menjalani operasi mata di Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas