Tim Advokasi Novel Baswedan Nilai Ada Upaya Mengaburkan Kasus Penyerangan Terhadap Novel
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menilai terdapat upaya mengaburkan kasus penyerangan terhadap
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menilai terdapat upaya mengaburkan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Dapat diduga ada upaya mengaburkan kasus yang sesungguhnya, memutus rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini," kata Isnur, saat dihubungi, Senin (30/12/2019).
Hal ini, kata dia, terindikasi dari kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi.
Menurut dia, pernyataan tersangka RB yang mengaku melakukan Novel pengkhianat dengan merujuk pada tindakan KPK dan Novel dalam membongkar korupsi penting dapat dilihat sebagai kode yang sangat nyata.
Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan Dorong Presiden Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Baca: Isu Aktor Intelektual Dibalik Penyerangan Novel Baswedan, Kompolnas: Tidak Pas Berpolemik soal Itu
Baca: PKS Ragukan Motif Penyerang Novel Baswedan, Sohibul Iman: Tidak Suka, tapi Sampai Beri Air Keras
Untuk itu, dia menyarankan, penyidik agar tidak melepaskan konteks dan latar belakang tersebut di atas dengan menempatkan ini hanya kejahatan bermotif dendam pribadi.
"Karakter lembaga kepolisian yang memiliki sistem komando dan pangkat tersangka yang rendah menunjukkan tindakannya bukanlah tindakan individual karena Novel dalam mengungkap kasus korupsi terbatas pada kewenangan KPK yaitu penegak hukum, penyelenggara negara, atau di atas 1 Milyar," kata dia.
Atas dasar itu, dalam penerapan pasal, dia menambahkan, penyidik seharusnya dapat menggunakan pasal penyertaan atau 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain.
Sejauh ini, tim advokasi mendapat informasi pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.
"Hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh Munir," tambahnya.
Untuk diketahui Polri menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni RM dan RB yang berstatus sebagai polisi aktif. Kedua pelaku diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kasus penyiraman air keras terjadi 11 April 2017 lalu. Ketika itu, Novel baru selesai menjalani salat subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras, kedua matal Novel mengalami luka parah hingga harus menjalani operasi mata di Singapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.