Bahas Kasus Novel Baswedan, Teuku Nasrullah: Pelaku Harus Diberi Sanksi Berat
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah ikut menanggapi soal tersangka penyerangan Novel Baswedan, tindakan penyiraman air keras merupakan kejahatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah ikut menanggapi soal tersangka penyerangan Novel Baswedan yang menyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Teuku Nasrulllah menyebut tindakan tersangka bernisial RB itu merupakan kejahatan.
"Sebuah kejahatan ada yang terjadi di mana pun dianggap kejahatan dan harus dijatuhkan sanksi pidana,"
"Misalnya kejahatan terhadap fisik, pembunuhan, pemerkosaan, di mana pun itu masuk kategori kejahatan," jelas Teuku Nasrulllah, dilansir kanal YouTube Talk Show tvOne, Senin (30/12/2019).
Menurut, Teuku yang dikatakan penganiayaan fisik adalah tetap kejahatan.
"Oleh karena itu ilmu pidana mengatur, kejahatan seperti itu dia (pelaku) harus diberikan sanksi yang berat," kata Teuku.
Lebih lanjut, ia mengatakan bagi pelaku tindak kejahatan terhadap aparat penegak hukum pastinya sanksi lebih berat.
"Seharusnya negara bergerak lebih komprehensif,"
"Tidak boleh seorang polisi yang sedang menjalankan tugas dilakukan pembantaian oleh kelompok mafia atau siapapun," ujar Teuku Nasrulllah.
Menyinggung Novel Baswedan sebagai aparat penegak hukum ketika ada kejahatan seharusnya negara bergerak cepat untuk mengusut kasus ini yang telah terjadi dua tahun silam.
"Novel itu aparat penegak hukum begitu ada tindakan penegak hukum terkait menjalankan tugas penegakan hukumnya seharusnya negara bergerak komprehensif dan cepat," jelas Teuku.
Tanggapan Presiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga memberi tanggapan soal penangkapan pelaku penyerangan Novel.
Orang nomor satu di Indonesia tersebut mengapresiasi kinerja kepolisian yang mengamankan dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Jokowi juga meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan kasus ini hingga selesai.
"Ya, ini kan, peristiwa ini sudah dua tahun dan sekarang pelakunya sudah tertangkap."
"Ya kita sangat menghargai, mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan oleh Polri. Tapi yang paling penting kawal bersama," ujar Jokowi, dilansir kanal YouTube KompasTV, Senin (30/12/2019).
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengimbau agar tidak timbul spekulasi-spekulasi negatif terkait kasus Novel Badwedan.
Jokowi menyebut penangkapan tersebut barulah proses awal dari kasus ini.
"Jangan sampai ada spekulasi-spekulasi negatif. Ini kan baru pada proses awal penyidikan dari ketemunya tersangka atau pelaku itu."
"Nanti kita ikuti terus, kawal terus. Sehingga bener-bener apa yang menjadi harapan masyarakat itu ketemu. Oh ini, ya sudah," jelas Jokowi.
Jokowi meminta masyarakat ikut mengawal kasus Novel Baswedan supaya peristiwa itu tidak terulang lagi.
"Jangan sebelum ketemu (pelaku) ribut, setelah ketemu ribut. Berikan polisi kesempatan untuk membuktikan bahwa itu memang pelaku, motifnya apa, semuanya. Jangan ada spekulasi terlebih dahulu," kata Jokowi.
Kasus Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan
Dilansir Kompas.com Senin (14/01/2019), kasus penyiraman air keras pada penyidik KPK, Novel Baswedan, terjadi pada dua tahun silam.
Tepatnya terjadi pada 11 April 2017.
Awalnya Novel Baswedan pulang dari salat Subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tiba-tiba Novel diserang oleh orang tak dikenal dengan teror penyiraman air keras mengenai wajah Novel.
Novel pun langsung dibawa ke RUmah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, jakarta Pusat.
Tak lama, pada 12 April Novel dirujuk lagi menuju Singapura untuk mendapatkan perawatan lebih baus dan peralatan lebih canggih.
Akibat penyiraman air keras ini mata Novel terluka parah.
Kasus ini disebut percobaan pembunuhan terhadap Novel.
Pada 19 Juni 2017 Kapolri Tito Karnavian mengumumkan telah ditemukannya saksi kunci terkait kasus penyiraman terhadap Novel.
Sementara itu, pada 17 Agustus 2017 Novel menjalani operasi pertama di Singapura.
24 November 2017 Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz merilis sketsa 2 wajah orang yang diguga menjadi pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan rusaknya mata Novel Baswaedan.
Sketsa tersebut diklaim merupakan hasil kerja dari tim Australian Federal Police (AFP) dan Pusat Inafis Mabes Polri.
Pada 23 Maret 2018 Novel menjalani operasi yang kedua.
Kemudian, 28 Juni 2018 Novel menjalani operasi kecil pada mata kirinya.
Novel kembali bekerja di KPK setelah hampir 1,4 tahun dari peristiwa penyiraman air keras pada 27 Juli 2018.
Disebutkan Novel pernah menyebut adanya keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyerangannya, 21 Desember 2018.
Pada 8 Januari 2019, surat tugas untuk membentuk tim khsuus dalam rangka pengusutan kasus Novel Baswedan dikeluarkan oleh Polri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hampir Dua Tahun Kasus Teror ke Novel Baswedan Tak Tuntas, Ini Lini Masanya"
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/ Kompas.com/ Mela Arnani)