Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani: Terimakasih kepada yang Pelapor hingga Polisi

Ahmad Dhani mengungkapkan terimakasihnya kepada pelapor sehingga mengakibatkan dirinya dipenjara

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani: Terimakasih kepada yang Pelapor hingga Polisi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani saat bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pentolan dari Grup Dewa, Ahmad Dhani telah bebas dari masa kurungan penjara dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas 1 , Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).

Dikutip dari tayangan KompasTV, selepas ia keluar dari penjara, Ahmad Dhani melakukan konferensi pers di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Dalam konferensi pers tersebut, Dhani mengeluarkan beberapa peryataan terkait kebebasanya dan sikap yang ia akan ambil kedepanya.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah, Dhani mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang telah membuatnya dipenjara.

Ahmad Dhani berbicara secara resmi kali pertama usai bebas dari penjara.
Ahmad Dhani berbicara secara resmi kali pertama usai bebas dari penjara. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi saya mengucapkan terimakasih kepada pelapor," ucap Dhani.

"Terimakasih juga kepada bapak polisi, jaksa dan hakim, yang sudah membuat saya terpenjara," sambung Dhani.

Diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Netwoe, Jack Boy Lapian.

BERITA TERKAIT

BTP Network adalah sebuah kelompok pendukng Ahok-Djaot disaat Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017

Selain itu, Ahmad Dhani juga sempat dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian.

Hal itu terkait dengan beberapa twit yang pernah ia tulis di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST pada maret 2017.

Dikutip dari Kompas.com, ada tiga twit milik Dhani yang itu dinilai memuat uadanya unsur ujaran kebencian.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2, Undang-Undnag Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akibatnya, pada November 2017, Ahmad Dhani resmi dinyatakan menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Pada putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas