Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 1 Januari 2020 Tarif Cukai Rokok Naik, Dirjen Bea Cukai : Ini Hal yang Biasa

Tarif cukai rokok akan naik per 1 Januari 2020. Dirjen Bea Cukai mengatakan hal ini adalah hal yang biasa terjadi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Mulai 1 Januari 2020 Tarif Cukai Rokok Naik, Dirjen Bea Cukai : Ini Hal yang Biasa
Pixabay
Ilustrasi cukai rokok 

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi menegaskan biaya cukai rokok akan tetap naik pada 1 Januari 2020.

"Kita sudah siap ya dan pabrik rokok mereka sudah sangat paham mengenai ini," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).

Menurutnya kenaikan cukai rokok merupakan sesuatu yang reguler dan sudah sering terjadi.

"Karena ini sebenarnya reguler kenaikan rokok itu sudah hal biasa, judgement secara teknis saya kira tidak banyak," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro membenarkan adanya kenaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2020.

Menurutnya alasan utama kenaikan cukai rokok adalah pengendalian dan pembatasan konsumsi. 

BACA JUGA : Penjelasan Kementerian Keuangan Soal Alasan Tarif Cukai Rokok Naik 23 Persen Tahun Depan

BERITA REKOMENDASI

Ia berharap dengan naiknya cukai rokok akan berdampak pada kesehatan dan tingkat keinginan untuk merokok semakin rendah. 

"Juga supaya tidak terjangaku oleh anak-anak yang belum dewasa sehingga kita harapkan masyarakat semakin sehat," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Kamis (26/12/2019).

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat.


Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

BACA JUGA : Jokowi Disarankan Cermati Kebijakan Menkeu soal Cukai Rokok

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas