Mulai 1 Januari 2020 Tarif Cukai Rokok Naik, Dirjen Bea Cukai : Ini Hal yang Biasa
Tarif cukai rokok akan naik per 1 Januari 2020. Dirjen Bea Cukai mengatakan hal ini adalah hal yang biasa terjadi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.
"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.
BACA JUGA : Pengamat Pajak: Pemerintah Perlu Lakukan Ekstensifikasi Cukai
Lantas, bagaimana respons dan dampaknya pada harja jual rokok di pasaran?
Dikutip dari Kompas.com, perusahaan rokok di Indonesia, PT Djarum menyatakan adanya kebijakan menaikkan tarif cukai itu akan berdampak pada perseroan yang akan mengkalkulasi lagi harga jual rokok.
Umunya ada kemungkinan kenaikan harga jual.
"Setiap kenaikan cukai, pasti akan menaikkan harga," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum, Budi Darmawan dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Budi menyampaikan, meskipun ada rencana kenaikan harga, pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang terkait itu. Bahkan, belum ada formulasi seperti apa yang digunakan untuk menghitung kembali harga- harga rokok.
"Hitungannya masih belum ketahuan," ungkapnya.
Disamping itu, Budi juga tidak menuturkan kapan harga harga rokok tersebut dinaikkan secara resmi.
Meskipun secara resmi pemerintah bakal menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga eceran rokok sebesar 35 persen tahun depan.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin) (Kompas.com/Murti Ali Lingga/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.