Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Terkait Kuota Impor Bawang
I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019, didakwa menerima suap senilai Rp 2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp 1,5 Miliar.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019, didakwa menerima suap senilai Rp 2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp 1,5 Miliar.
I Nyoman Dhamantra didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mirawati, seorang karyawan di PT Asia Tech dan Elviyanto, Direktur PT Asia Tech.
Politikus PDIP tersebut juga diduga mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Cahya Sakti Agro (CSA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Baca: Penyerang Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, Psikolog Forensik Soroti Institusi Polri dan KPK
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata JPU pada KPK, Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan.
Chandry Suanda menjalin kerjasama dengan Dody Wahyudi, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir dalam mengurus penerbitan RIPH dan SPI untuk kepentingan perusahaan Chandry Suanda mengajukan kuota impor bawang putih.
Baca: Tanggapi Penyerang Novel Baswedan, Kompolnas Andre Pulungan: Dugaan Pelaku Sakit Hati
Pada Juli 2018, Chandry Suanda mengajukan PT CSA sebagai perusahaan importir bawang putih yang bekerja sama dengan PT Pertani (persero) sebagai penyedia wajib tanam 5% (lima persen) dalam rangka untuk memperoleh RIPH dari Kementerian Pertanian.
Kemudian pada bulan Oktober 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan SPI bawang putih sebesar 20.000 (dua puluh ribu) ton kepada PT Cahaya Sakti Agro (CSA).
Pada awal 2019, Chandry Suanda berupaya kembali mengajukan izin kuota impor bawang putih, sehingga mengajukan kerja sama dengan PT Pertani (persero) guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5% (lima persen) sebagai syarat diterbitkannya RIPH dari Kementerian Pertanian.
Baca: Begini Perjalanan Novel Baswedan Menangani Kasus-kasus Korupsi Besar yang Melibatkan Pejabat Publik
"Padahal diketahui pada tahun 2018 PT CSA milik Chandry Suanda belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani (persero) atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani (persero) pada tahun 2018," ungkap JPU pada KPK.
Pada Januari 2019, terdakwa dan Mirawati bertemu Dody Wahyudi di Hotel Dharmawangsa.
Dalam pertemuan tersebut Dody meminta agar bisa dibantu menjadi Direktur PT Berdikari (persero) sekaligus meminta bantuan pengurusan impor bawang putih.
Atas penyampaian Dody, terdakwa memberitahu agar teknis pengurusan impor bawang putih dilakukan melalui Mirawati sebagai orang kepercayaan terdakwa.