Soroti Penggunaan Pasal Pengeroyokan terhadap Tersangka, Novel Baswedan: Sangat Tidak Pas, Salah
Novel Baswedan menilai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang disangkakan terhadap tersangka penyerangan dirinya tidak tepat dan janggal.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara soal tersangka penyerangan terhadap dirinya yang dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Dikutip TribunWow.com dari tayangan KompasTV, Selasa (31/12/2019), Novel Baswedan menilai pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah hal yang janggal.
Novel Baswedan mengatakan dirinya hanya diserang oleh satu orang saja, bukan dua orang.
Padahal, kata Novel Baswedan, dalam pasal 170 penganiayaan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Novel Baswedan menegaskan pasal 170 yang dikenakan kepada tersangka adalah hal yang salah dan tidak pas.
"Begini saya ini penyidik ya. Saya tahu delik-delik dalam hukum pidana. (Pasal) 170 itu contohnya begini, kalau ada orang diserang dengan beberapa orang, dan orang itu melakukan (menyerang) semua," ujar Novel Baswedan.
"Saya itu diserang oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor dan yang nyerang satu. Jadi saya bisa katakan pasal 170 itu sangat tidak pas, salah," sambung dia.
Novel Baswedan mengaku tak tahu menahu alasan penyidik mengenakan Pasal 170 terhadap kedua tersangka.
"Enggak tahu kenapa kok bisa begitu, apakah penyidiknya tidak memahami penyerangan itu atau faktor lain apapun saya tidak tahu," kata Novel Baswedan.
Dirinya juga menegaskan Pasal 170 menjadi pasal yang janggal ketika itu disangkakan pada tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.