Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Penggunaan Pasal Pengeroyokan terhadap Tersangka, Novel Baswedan: Sangat Tidak Pas, Salah

Novel Baswedan menilai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang disangkakan terhadap tersangka penyerangan dirinya tidak tepat dan janggal.

Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Tiffany Marantika Dewi
zoom-in Soroti Penggunaan Pasal Pengeroyokan terhadap Tersangka, Novel Baswedan: Sangat Tidak Pas, Salah
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara soal tersangka penyerangan terhadap dirinya yang dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Dikutip TribunWow.com dari tayangan KompasTV, Selasa (31/12/2019), Novel Baswedan menilai pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah hal yang janggal.

Novel Baswedan mengatakan dirinya hanya diserang oleh satu orang saja, bukan dua orang.

 

Padahal, kata Novel Baswedan, dalam pasal 170 penganiayaan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Novel Baswedan menegaskan pasal 170 yang dikenakan kepada tersangka adalah hal yang salah dan tidak pas.

"Begini saya ini penyidik ya. Saya tahu delik-delik dalam hukum pidana. (Pasal) 170 itu contohnya begini, kalau ada orang diserang dengan beberapa orang, dan orang itu melakukan (menyerang) semua," ujar Novel Baswedan.

"Saya itu diserang oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor dan yang nyerang satu. Jadi saya bisa katakan pasal 170 itu sangat tidak pas, salah," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Novel Baswedan mengaku tak tahu menahu alasan penyidik mengenakan Pasal 170 terhadap kedua tersangka.

"Enggak tahu kenapa kok bisa begitu, apakah penyidiknya tidak memahami penyerangan itu atau faktor lain apapun saya tidak tahu," kata Novel Baswedan.

Dirinya juga menegaskan Pasal 170 menjadi pasal yang janggal ketika itu disangkakan pada tersangka.

Baca Selengkapnya >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas