Tabrak 7 Pesepeda, Oknum ASN di Polres Jaksel Positif Narkoba, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Penabrak tujuh pesepeda di di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan kini telah dinonaktifkan sebagai PNS, terbukti pemakai narkoba.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Telah terjadi insiden kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/12/2019).
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza dan sejumlah pesepeda.
Kini kasus tersebut berbuntut panjang.
Mobil Toyota Avanza diketahui dikemudikan oleh TP (43).
TP Menabrak tujuh pesepeda saat melintas di depan Gedung Summitmas.
Belakangan diketahui, TP yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia kini dinonaktifkan dari pekerjaannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, TP bekerja di bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras).
"Dia (TP) staf logistik," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (30/12/2019), dikutip dari Tribun Jakarta.
Bastoni menambahkan, pria berusia 43 tahun itu sudah bekerja selama lebih dari lima tahun di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.