Update Kasus Novel Baswedan, Polisi Periksa Telepon Genggam Pelaku hingga Respons Kata 'Pengkhianat'
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, meskipun sudah ditetapkan dua tersangkanya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Kedua pelaku penyerangan berinisial RB dan RM telah ditangkap polisi pada Kamis (26/12/2019) lalu.
Kabar terbaru terus muncul sampai saat ini, mulai dari polisi yang memeriksa telepon genggam pelaku hingga tanggapan polisi mengenai pernyataan pengkhianat dari pelaku.
Berikut informasi baru yang Tribbunnews.com rangkum:
Polisi Periksa Telepon Genggam Tersangka
Mengutip Kompas.com, pihak kepolisian telah memeriksa telepon genggam milik kedua tersangka penyerangan Novel Baswedan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, telepon genggam tersangka sudah dikirim ke laboratorium forensik.
"Handphone dari kedua tersangka sudah dikirim ke labfor untuk kita melihat di sana," ujar Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Motif Belum Diketahui
Masih mengutip Kompas.com, Kombes Argo Yuwono menyebut polisi belum mengetahui apa motif dari kedua tersangka tersebut.
"Belum ada (ditemukan motif)" ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).
Selain itu, ia mengatakan, mengenai indikasi tersangka lain di luar dua nama tersangka yang sudah ditangkap juga belum ditemukan.
Argo menyebut kemungkinan ada tidaknya tersangka lain tergantung pada fakta hukum dalam penegakan hukum tersangka RB dan RM.
Ia mengatakan, tersangka lain akan ditemukan jika bukti baru juga ditemukan.
"Seandainya nanti misalnya ditemukan ada bukti lain ya, kalau ada orang lain yang terlibat ya kenapa tidak, kita proses. Yang penting ada alat bukti yang ada," jelas Argo.
Tanggapan soal Pernyataan Pengkhianat
Mengenai pernyataan tersangka RB yang mengucapkan kata pengkhianat kepada Novel Baswedan, Argo menjelaskan, polisi masih terus mendalami apakah benar tersangka memiliki dendam pribadi pada penyidik senior KPK tersebut.
Alasannya, ia menyebut sampai saat ini polisi belum selesai menggali informasi dari kedua tersangka.
"Kan sampai sekarang juga belum semuanya kami tanyakan ya. Belum semuanya, belum selesai," jelas Argo.
Kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah anggota polisi aktif.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, kedua pelaku yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing.
RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, sedangkan RM yang mengendarai motor.
"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
Polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel Baswedan.
Namun, polisi juga menyampaikan, jika tidak ada alat bukti lain yang ditemukan, pihaknya tak bisa menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini.
"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," ungkap Argo.
RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Ia juga menyatakan, polisi telah membentuk tim teknis dan tim ahli untuk mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan.
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan, kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Devina Halim/Singgih Wiryono/Ardhito Ramadhan)