Korban Banjir Jakarta, ASN dapat Ajukan Cuti Banjir hingga Sebulan, Ini Tata Caranya
Akibat banjir Jabodetabek para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengajukan cuti hingga satu bulan. Brikut tata cara pengajuan cuti bagi PNS.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Akibat banjir Jabodetabek para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan cuti hingga satu bulan.
Hujan deras dan cuaca ekstrim yang mengguyur wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak Selasa, (31/12/2019).
Sejumlah wilayah di sebagian dari lima kota tersebut terendam banjir sejak Rabu (1/1/2020).
Terjadinya banjir ini membuat ratusan rumah tenggelam, ribuan warga harus mengungsi, hingga arus lalu lintas pun terhambat.
Sejumlah transportasi di wilayah Jabodetabek, mulai dari Trans Jakarata, KRL, hingga bandara Halim Perdanakusuma banyak jadwal operasi yang terpaksa dibatalkan akibat bencana ini.
Dilansir dari Kompas.com, jenis cuti yang diberikan kepada pegawai PNS tersebut adalah cuti karena alasan penting.
Cuti tersebut khususnya ditujukan kepada para pegawai PNS yang terkena dampak bencana banjir.
"Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2020).
Kebijakan cuti bagi pegawai PNS tersebut juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.
Para pegawai PNS yang tertimpa musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
Tjahjo menyampaikan lama cuti yang dapat diambil maksimal adalah satu bulan.
Sedangkan untuk pegawai PNS yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada masing-masing pimpinan instansi.
Adapun dalam peraturan BPKN tersebut juga disampaikan selama pegawai PNS menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, maka PNS yang bersangkutan masih menerima penghasilan PNS.
Penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Tata Cara Pengajuan Cuti Bagi PNS yang Terdampak Banjir
1. Lama cuti maksimal adalah satu bulan
2. Jenis cuti adalah karena alasan penting (terkena dampak bencana alam, yaitu banjir)
3. Membuat surat keterangan yang dikeluarkan dari Ketua RT.
4. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti atau instansi masing-masing.
5. Surat permintaan tertulis menggunakan contoh format formulir yang telah disediakan dalam Anak Lampiran 1.b dalam Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Contoh Formulir: Klik di Sini FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
6. Menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti tersebut dari instansi yang bersangkutan.
7. Apabila tidak dimungkinkan menunggu keputusan, maka pejabat yang tertinggi di instansi masing-masing dapat memberikan izin sementara kepada PNS untuk menggunakan hak atas cuti.
8. Pejabat tertinggi memberikan izin sementara secara tertulis sesuai dengan contoh surat yang tercantum pada Anak Lampiran 1.c.
9. Pejabat tertinggi harus segera memberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti tentang pemberian izin sementara.
10. Pejabat yang berwenang memberikan cuti memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNSyang bersangkutan.
Sebelumnya informasi tentang pengambilan cuti bagi PNS ini juga turut disampaikan akun resmi BKN pada Twitternya @BKNgoid.
"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dgn maksimal," tulis akun BKN tersebut.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.