RESMI Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, Tiap Kelas Naik 2 Kali Lipat
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020, berikut rincian kenaikan per kelas dua kali lipat.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020, berikut rincian kenaikan per kelas dua kali lipat.
Per 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit yang makin membesar.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.
Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
• Viral Saldo Terpotong Rp 255 Ribu Oleh BPJS, Pemilik Rekening: Ngambil Paksa Tanpa Izin Pula!
Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3 persen ditanggung oleh pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4 perseb ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
- Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
- Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
- Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Defisit neraca BPJS Kesehatan yang makin membesar menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.