KPK Pastikan Bakal Tahan Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan tim penyidik akan menahan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan tim penyidik akan menahan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).
Namun, Ali belum dapat memastikan kapan upaya paksa itu akan dilakukan.
Alasannya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat RJ Lino belum rampung.
Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
Baca: KPK Tunggu Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK Terkait Kasus RJ Lino
"Seperti di kasus yang lain ya, di KPK ini hampir tidak ada yang kemudian perkaranya tidak dilakukan upaya paksa ya, tapi kalau kemudian nanti, untuk perkara ini kan kami harus pastikan seperti sejauh mana penyidik akan agendakan itu. Sementara ini kita belum bisa sampaikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Baca: KPK Buka Peluang Hadirkan Tatam Sebagai Saksi Dalam Sidang Kasus Suap Impor Bawang Putih
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp50,03 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tunggu laporan perhitungan kerugian negara dari BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
KPK saat ini menanti BPK menyerahkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) tersebut.
Baca: Terungkap Uang 5 Ribu Dollar Singapura Untuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diberikan di Kamar Hotel
"Kami tunggu tentunya perhitungan kerugian negara dan kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Diberitakan, BPK telah merampungkan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Baca: Penjelasan KPK Terkait Liburnya Penyidikan Selama 3 Hari