Soal Klaim China, Pimpinan Komisi I DPR: Pemerintah Harus Tegas Jaga Kedaulatan Perairan Natuna
Wakil Ketua Komisi I DPR fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah bertindak tegas terhdap siapa pun yang melanggar kedaulatan RI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah segera melakukan upaya nyata di lapangan dengan tindakan tegas, terarah, dan terukur terhadap siapa pun yang melanggar kedaulatan Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya merespons klaim sepihak Cina atas perairan Natuna.
"Saya minta Pemerintah Republik Indonesia bukan hanya protes atas manuver kapal coast guard Tiongkok yang saat mengawal puluhan kapal yang diduga mencuri ikan di sekitar 3.8 Nautical Miles dari garis Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia," katanya kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Baca: Soal Klaim China, Menhub Bakal Tambah Kapal Ikan dan Patroli di Perairan Natuna
"Kalau terbukti beri tindakan tegas, terukur dan jelas kita tidak pernah main-main soal Kedaulatan NKRI" imbuhnya.
Ia menegaskan Cina tidak bisa asal mengklaim perairan Natuna.
Kharis menyatakan sesuai Hukum Laut Internasional, Natuna merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) wilayah Indonesia.
"Silahkan mereka klaim tapi kita punya sikap dan menghormati hukum internasional ada ZEE, dan Natuna serta wilayah yang meliputinya sejauh 200 Mil laut itu jelas wilayahnya Republik Indonesia," ujarnya.
Baca: Sikapi Klaim Cina, Komisi I DPR RI Minta Kehadiran Fisik Indonesia di Natuna Diperkuat
Kharis juga meminta Menteri Pertahanan untuk serius menghadapi kapal-kapal Cina yang masuk wilayah Indonesia di Natuna.
Ia meminta Menhan Prabowo Subianto membangun System Marine Surveillance.
"Saya minta kepada Pak Menhan agar aistem itu segera di integrasikan sehingga segala sesuatu yang sifatnya cegah dini kita harus bangun yang canggih untuk mengawasi perairan Indonesia agar menndeteksi lebih dini kapal-kapal asing yang masuk dan melakukan kegiatan di perairan Indonesia," katanya.
Tolak klaim Cina atas Laut Natuna
Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan menolak klaim histori Cina atas Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Ketentuan dalam United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB pada tahun 1982 harusnya dihormati semua pihak termasuk Cina.
"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," dalam keteranga tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Senin (30/12/ 2019) lalu.
Baca: Hakim Pertanyakan Gelar Doktor Administrasi Nurdin Basirun Saat Bersaksi di Pengadilan
Indonesia telah mengirim nota protes ke RRT dan memanggil Duta Besar Cina di Jakarta.
"Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia," lanjut keterangan itu.
Tak hanya itu, Kementerian yang dipimpin Menteri Luar Negeri (Menlu) RetnoMarsudi itu juga tak mengakui klaim Jubir Kemlu Cina Geng Shuang pada tanggal 31 Desember 2019.
Baca: Menlu Sampaikan Empat Sikap Tegas Indonesia Atas Kapal-kapal Cina di Perairan Natuna
Klaim Shuang atas historis RRT atas ZEE Indonesia didasari dengan alasan, para nelayan Cina telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui UNCLOS 1982.
"Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim," seperti dikutip rilis Kemlu, Rabu (1/1/2020).
Sikap Menkopolhum
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengatakan secara hukum Cina tidak punya hak untuk mengklaim Perairan Natuna Kepulauan Riau sebagai wilayahnya.
Ia menjelaskan, sejak dulu Indonesia tidak punya konflik tumpang tindih perairan dengan Cina di wilayah tersebut.
Baca: Panglima TNI, Menhan, Hingga Menlu Merapat ke Kemenko Polhukam
Ia menjelaskan, Cina pernah punya konflik tumpang tindih perairan dengan sejumlah negara antara lain Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, dan Taiwan di Laut Cina Selatan yang telah diselesaikan lewat SCS Tribunal pada 2016.
"Kalau secara hukum, Cina tidak punya hak untuk mengklaim itu karena Indonesia tidak punya konflik perairan, tumpang tindih perairan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020).