Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Daftar Tarif Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi nai sebesar 100 persen mulai, Rabu (1/1/2020).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inilah Daftar Tarif Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Tribunnews/JEPRIMA
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi nai sebesar 100 persen mulai, Rabu (1/1/2020). 

Kemudian, masukkan data perubahan.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Mal Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP.

BERITA REKOMENDASI

Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)(Kompas.com/Nur Rohmi Aida)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas