Politikus PDIP Minta Negara Jangan Ragu Tegakkan Kedaulatan di Natuna
Anggota Komisi I DPR RI tersebut juga menilai pemerintah harus mengkaji kembali hubungan bilateral Indonesia dengan RRT.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Charles Honoris meminta pemerintah tidak ragu menegakkan kedaulatannya di Perairan Natuna yang diklaim oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Charles menyebut sikap RRT yang tetap mengklaim Perairan Natuna sebagai wilayahnya, menunjukkan tidak adanya itikad baik RRT untuk menghormati kedaulatan RI.
"Padahal Nota Protes diplomatik telah dilayangkan ke negara tersebut. Indonesia harus mengambil sikap yang lebih tegas terhadap RRT," ujar Charles, dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2020).
Baca: Respons Klaim China, TNI Geser Lima Kapal Perang dan Pesawat Intai Maritim ke Natuna
Anggota Komisi I DPR RI tersebut juga menilai pemerintah harus mengkaji kembali hubungan bilateral Indonesia dengan RRT.
Menurutnya, berbagai kerjasama bilateral yang sedang dibahas bisa saja ditunda atau batalkan.
Selain itu, Charles mengatakan Indonesia bisa menggalang negara-negara ASEAN untuk tidak berpartisipasi dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang di inisiasi oleh Tiongkok di forum internasional.
Baca: Soal Klaim China, Pimpinan Komisi I DPR: Pemerintah Harus Tegas Jaga Kedaulatan Perairan Natuna
"Ke depan angkatan bersenjata dan penegak hukum RI hendaknya jangan ragu untuk menegakkan kedaulatan negara. Perbanyak patroli dan pertebal kehadiran negara di perairan Natuna. Segenap rakyat Indonesia pasti mendukung setiap upaya TNI dalam menjaga setiap jengkal wilayah kedaulatan NKRI dari intrusi pihak asing," kata dia.
Lebih lanjut, intrusi kapal Coast Guard RRT di Perairan Natuna adalah pelanggaran terhadap ZEE Indonesia yang telah ditetapkan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR-RI tersebut mengatakan RRT sebagai pihak yang juga sudah meratifikasi UNCLOS, seharusnya menghormati hal tersebut.
Di sisi lain, klaim historis RRT atas ZEE Indonesia dengan alasan para nelayan RRT telah lama beraktivitas di Natuna tidak dikenal oleh UNCLOS dan juga pernah dimentahkan melalui putusan Permanent Court of Arbitration di tahun 2016.
Baca: Pemerintah RI Tegas Tolak Klaim Cina Atas Laut Natuna
"Klaim sepihak 9 Garis Putus-putus (9 Dash Lines) oleh RRT tidak mempunyai dasar yuridis. Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk kompromi atau negosiasi terkait kedaulatan teritorial RI," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.