Dokumen Kependudukan Korban Banjir yang Hilang dan Rusak Diproses Paling Cepat 30 Menit, GRATIS !
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan proses penggantian dokumen yang rusak dan hilang akibat banjir dilakukan dengan cepat.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan proses penggantian dokumen yang rusak dan hilang akibat banjir dilakukan dengan cepat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (4/1/2020).
Zudan menjelaskan saat melakukan pembuatan dokumen kependudukan baru di beberapa wilayah hanya membutuhkan waktu 30 menit.
Wilayah tersebut di antaranya adalah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara serta di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Namun, Zudan juga menjelaskan bagi daerah yang terdapat banyak jumlah pemohon, maka pihaknya akan menyelesaikan dalam waktu 24 jam atau satu hari.
Sedangkan untuk wilayah yang memang sangat banyak jumlah warganya, maka pihak Dinas Dukcapil akan mengerjakan dokumen tersebut selama satu minggu.
"Tadi kami di DKI, di Penjaringan, dan di Teluk Naga itu permohonan kurang dari 30 menit sudah bisa kami selesaikan," jelas Zudan.
"Untuk daerah tertentu yang antriannya banyak, kita minta 24 jam sudah selesai."
"Kalau ada permohonan yang masif, misalnya sedang masuk permohonan banyak dari berbagai RT, kita minta dalam waktu satu minggu sudah bisa diselesaikan," lanjutnya.
Pihak Dinas Dukcapil yang bekerja sama dengan instansi terkait akan membantu masyarakt dalam mengurus beberapa dokumen kependudukan.
Yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian, serta Akta Perkawinan bagi warga yang non muslim.
Apabila warga muslim yang ingin mengurus Akta Perkawinannya yang hilang maupun rusak dapat langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan bagi yang non muslim," terang Zudan.
"Karena kalau yang beragama islam itu mengurusnya di Kantor Urusan Agama," tambahnya.
Zudan juga menghimbau bagi seluruh lapisan masyarakat yang belum mengetahui apabila dokumen yang hilang dan rusak akibat banjir bisa didapatkan kembali dengan datang ke kecamatan atau ke Dinas Dukcapil.
Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, Zudan menghimbau untuk datang langsung ke kelurahan.
Zudan mengatakan pihaknya dan pemerintah daerah siap untuk melakukan penggantian dokumen kependudukan yang hilang maupun rusak karena peristiwa banjir beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, bagi warga yang akan membuat dokumen kembali, tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
"Bagi masyarakat yang belum tahu, dan RT RW yang belum tahu, masyarakat bisa datang langsung ke kecamatan atau ke dinas dukcapil, kalo yang di DKI langsung bisa datang ke kelurahan," tutur Zudan.
"Kami Dirjen Dukcapil beserta jajaran di bawahnya dengan seluruh Pemda siap mengganti semua dokumen yang hilang atau rusak."
"Tentu saja dokumen kependudukan, dan ini tidak dipungut biaya, gratis semuanya," imbuhnya.
Zudan menjelaskan, butuh sidik jari dari warga saja untuk mendapatkan dokumen baru.
Hal tersebut dikarenakan telah terdapat data kependudukan seluruh masyarakat Indonesia.
Sehingga hanya memerlukan sidik jari yang nantinya akan dibaca menggunakan finger reader.
Nantinya dengan melakukan perekaman sidik jari, langsung diketahui data-data pemilik tanda tersebut.
Zudan juga menuturkan bagi masyarakat terdampak banjir yang dokumennya hilang atau rusak tidak perlu repot untuk melakukan penggantian.
Masyarakat tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW hingga surat kehilangan.
"Kami memberikan keringanan, masyarakat cukup membawa sidik jarinya saja," ucap Zudan.
"Kan untuk masyarakat kita yang sudah membuat KTP elektronik, datanya sudah ada di database."
"Jadi sidik jarinya saja yang dipasang di finger reader itu nanti data akan keluar," lanjut dia.
"Jadi sudah tidak ada kerepotan sama sekali, tidak perlu pengantar RT, RW, tidak perlu surat kehilangan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)