Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti hingga 1 Bulan, Bagaimana Mekanismenya?
PNS atau ASN yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti dengan batasan waktu maksimal satu bulan
Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah wilayah di Jabodetabek masih tergenang banjir akibat guyuran hujan deras yang melanda sejak malam pergantian tahun baru 2020.
Dilansir oleh Kompas.com, pasca banjir yang melanda wilayah ibukota dan sekitarnya, terdapat 646 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta cuti.
Data tersebut merupakan data terakhir yang diupdate pada Jumat (3/1/2019) pukul 16.28 WIB.
"Yang cuti alasan penting banjir sebanyak 646 pegawai dari jumlah pegawai 63.658," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2020).
Dalam situasi seperti ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang bisa mendapatkan cuti jika rumahnya terdampak banjir.
Baca: Banyak Terjadi Banjir, Waspadai Penyakit Leptospirosis atau Kencing Tikus yang Mudah Menyebar
Baca: Dokumen Kependudukan Warga DKI yang Rusak dan Hilang Akibat Banjir Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Andi Rahdian mengatakan ASN di Jabodetabek yang terdampak banjir diperbolehkan cuti dengan alasan penting.
Andi juga mengatakan bahwa lamanya cuti karena alasan penting tersebut dapat diberikan dengan batasan waktu maksimal satu bulan.
"Kalau cuti karena alasan penting maksimal 1 bulan. Namun, tetap dengan izin, penilaian, dan kebijakan pimpinan di instansi masing-masing," kata Andi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.