Tips Penanganan Mobil yang Terendam Banjir Agar Tidak Mengalami Kerusakan Parah
Kendaraan roda empat tentunya harus memiliki polis asuransi standard yang telah ditambah dengan perluasan khusus risiko, misalnya risiko banjir.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan terendam banjir tentu saja membuat para pemiliknya kesal karena harus melewati serangkaian perawatan khusus, terlebih jika motor atau mobil yang dimiliki itu tidak menggunakan polis asuransi yang tepat.
Saat ini kawasan Jabodetabek memang tengah dilanda banjir akibat tingginya intensitas curah hujan yang turun di wilayah Jakarta dan kota penyangga di sekitarnya sejak malam pergantian tahun.
Bahkan hujan deras kini mengguyur Jakarta pada Minggu (5/1/2020) pagi ini.
Nah untuk bisa ter-cover, kendaraan roda empat anda tentunya harus memiliki polis asuransi standard yang telah ditambah dengan perluasan khusus risiko, misalnya risiko banjir.
Baca: Jakarta Banjir, Agus Pambagio Sampaikan Kritik pada Anies Baswedan: Kerjanya Apa?
Baca: Waspada Penyakit Leptospirosis Pasca Banjir, Kenali Gejalanya
Sementara itu, Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor memiliki sejumlah tips bagi anda agar kendaraan yang terendam banjir itu bisa tercover dan tidak mengalami kerusakan parah.
Jika anda tinggal di kawasan yang rawan mengalami bencana banjir, tentunya harus memastikan bahwa anda telah meng-upgrade atau meningkatkan polis asuransi kendaraan roda empat anda.
Karena untuk bisa tercover, anda harus memiliki polis asuransi standard yang telah ditambah perluasan risiko bencana, dalam hal ini risiko banjir.
"Pertama, terutama untuk mereka yang kebetulan berada di daerah-daerah yang rawan banjir, rawan bencana itu kita anjurkan untuk memperluas risikonya dengan risiko bencana sebetulnya, itu satu ya kalau menurut saya," ujar Julian, saat dihubungi Tribunnews, beberapa waktu lalu.
Menurut Julian, untuk meningkatkan polis asuransi yang digunakan tentunya sangat mudah karena anda hanya perlu meningkatkan polis asuransi standard dengan kategori bencana khusus.
"Dan perluasan itu hanya tinggal diperluas dari polis standarnya sebetulnya," jelas Julian.
Baca: BNPB Pastikan Tak Bangun Huntara Pasca Banjir Tapi Bantu Dana Tunggu Hunian Sebesar Rp 500 Ribu
Baca: Artis Devita Rusdy Berikan Trauma Healing kepada Anak-anak Korban Banjir di Cengkareng
Selanjutnya, ia pun mengimbau agar para pemilik tidak memaksakan kendaraan roda empatnya yang telah terendam banjir.
Karena ia menilai, rata-rata pemilik mobil yang terjebak banjir ini memaksakan kendaraannya untuk tetap menerobos meskipun telah terendam.
Hal itu, kata Julian, akan memperparah kondisi mobil tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.